GRESIK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik mencatat sepanjang 2021 sedikitnya ada delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gresik tersandung persoalan hukum di luar negeri. Adapun persoalan yang membelit para PMI rata-rata diakibatkan kasus perkelahian, pencurian hingga persoalan legalitas dan keabsahan dokumen bekerja.
Kepala Disnaker Gresik, Budi Raharjo berharap persoalan hukum yang membelit para PMI asal Gresik tidak terjadi lagi di tahun ini. Untuk itu, saat memberikan pelatihan keterampilan bekerja dan taat hukum saat bekerja di negara orang.
“Edukasi terus kami berikan. Salah satunya juga melalui agen tenaga kerja yang menyalurkan mereka juga terus kita lakukan pembinaan,” kata Budi.
Disebutkan, untuk agen penyalur tenaga kerja migran di Gresik saat ini hanya ada dua. Yakni PT Citra Catur Utama Karya yang berada di Kecamatan Wringinanom dan KAFCO yang berada di Kecamatan Manyar. Namun selama beberapa tahun terakhir agen penyalur tenaga kerja di Manyar sudah tidak memberangkatkan PMI.
“Rata-rata PMI berangkat dari agen di luar Gresik. Meskipun demikian kami juga ikut melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Tidak hanya PMI yang tersandung persoalan hukum saja, Disnaker juga mencatat sepanjang 2021 ada 5 PMI asal Gresik meninggal dunia. Rata-rata mereka meninggal akibat sakit dan kecelakaan kerja.
“Jika ada PMI yang meninggal kami juga ikut andil dalam mengurus kepulangan jenazahnya,” tuturnya.
Budi berharap setiap PMI harus memiliki kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat atau bekerja ke luar negeri. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, PMI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi. Menurut Budi, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh pihak.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.
“Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon PMI,” pungkasnya.
Sementara itu, data yang tercatat pada bulan Desember 2020 hingga Januari 2021 PMI asal Gresik yang berangkat untuk mengadu nasib di negeri orang mencapai 12 orang. Sedangkan sepanjang 2021 ada 882 orang PMI Gresik yang pulang ke tanah air. (fir/rof)