29.9 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Dinas ESDM Jatim Pastikan Galian C di Panceng Ilegal

GRESIK – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim menyoroti maraknya penambangan galian C ilegal di Kecamatan Panceng. Mereka telah melaporkan hal ini kepada Kementerian ESDM. Sebab, kewenangan menertibkan diambil alih pusat.

Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Kukuh Sudjatmiko mengatakan telah mengirim laporan ke Kementerian ESDM. Untuk menindak aktivitas tambang ilegal itu merupakan wewenang Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Terlihat aktivitas tambang begitu mengerikan. Mengabaikan unsur keselamatan.

“Ini jelas tidak benar, membahayakan. Ini juga harus menjadi tanggung jawab bersama. Bukan semata-mata urusan pemerintah Provinsi,”ujarnya.

Kukuh mengungkapkan agar perangkat di daerah ikut menindak. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun pengawasan sepenuhnya berada di Kementerian.

” Terlihat aktivitas tambang galian C di tahun 2022 di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik meliputi Desa Pantenan, Desa Ketanen dan Desa Banyutengah. Memiliki luas yang berbeda-beda di setiap area tambang di atas tanah negara, ” jelasnya.

Diketahui pengurusan izin tambang sejak 10 Desember 2020 kewenangan Kementerian ESDM. Tambang di wilayah Panceng memang tidak memiliki izin.

“Izin prosedur kesesuaian tata ruang kajian teknis lainnya, lingkungan, dokumen mesti ada. Dipakai sebagai acuan inspektur tambang sebagai aktivitas tambang disana. Berapa produksi perhari, jumlah peralatan atau alat berat berapa ada di dokumen,” kata Kukuh

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky mengaku bakal melakukan penindakan tegas terhadap para penamabang yang tak berizin di wilayah Kecamatan Panceng.

” Untuk penambangan akan kami tertibkan dan kita tindak, ” pungkasnya. (yud/rof)

GRESIK – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim menyoroti maraknya penambangan galian C ilegal di Kecamatan Panceng. Mereka telah melaporkan hal ini kepada Kementerian ESDM. Sebab, kewenangan menertibkan diambil alih pusat.

Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Kukuh Sudjatmiko mengatakan telah mengirim laporan ke Kementerian ESDM. Untuk menindak aktivitas tambang ilegal itu merupakan wewenang Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Terlihat aktivitas tambang begitu mengerikan. Mengabaikan unsur keselamatan.

“Ini jelas tidak benar, membahayakan. Ini juga harus menjadi tanggung jawab bersama. Bukan semata-mata urusan pemerintah Provinsi,”ujarnya.

-

Kukuh mengungkapkan agar perangkat di daerah ikut menindak. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun pengawasan sepenuhnya berada di Kementerian.

” Terlihat aktivitas tambang galian C di tahun 2022 di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik meliputi Desa Pantenan, Desa Ketanen dan Desa Banyutengah. Memiliki luas yang berbeda-beda di setiap area tambang di atas tanah negara, ” jelasnya.

Diketahui pengurusan izin tambang sejak 10 Desember 2020 kewenangan Kementerian ESDM. Tambang di wilayah Panceng memang tidak memiliki izin.

“Izin prosedur kesesuaian tata ruang kajian teknis lainnya, lingkungan, dokumen mesti ada. Dipakai sebagai acuan inspektur tambang sebagai aktivitas tambang disana. Berapa produksi perhari, jumlah peralatan atau alat berat berapa ada di dokumen,” kata Kukuh

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky mengaku bakal melakukan penindakan tegas terhadap para penamabang yang tak berizin di wilayah Kecamatan Panceng.

” Untuk penambangan akan kami tertibkan dan kita tindak, ” pungkasnya. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru