GRESIK – Pandemi Covid-19 hingga kini masih belum ada tanda-tanda akan berakhir. Untuk itu, pemerintah desa tetap diminta untuk mengakomodir kebutuhan penanganan menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
“Minimal 8 persen harus digunakan untuk penanganan Covid-19,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik Malahatul Fardah.
Menurut dia, meski ada kewajiban menggunakan anggaran DD untuk penanganan Covid-19, pihaknya tetap meminta ada pertanggungjawaban. Jangan sampai ada persoalan dikemudian hari. “Harus tetap ada pertanggungjawaban. Seperti penggunaan anggaran untuk kegiatan lainnya,” ungkap dia.
Semisal tidak ada pelaporan untuk kegiatan dana desa, kemungkinan untuk tahun 2022 tidak akan mendapatkan anggaran untuk desa. Sehingga perlu adanya pelaporan untuk kegiatan dana desa tersebut. “Iya kalau tidak ada pelaporan untuk dana desa yang digunakan untuk apa, nantinya tahun 2022 hanya mendapatkan 50 persen,”terang dia.
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Gredek Duduksampeyan, Muhammad Bahrul Ghofar menyambut baik dari instruksi Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Karena tidak ada permasalahan dana desa (DD) dipergunakan untuk penanganan Covid-19. Meskipun melebihi 8 persen. “Terkait dana desa dipergunakan untuk penanganan Covid-19, melebihi 8 persen tidak ada permasalahan, asalkan peruntukannya jelas dan ada kegiatannya. Untuk itu kami setuju dengan instruksi bapak Bupati Gresik,”ungkap dia. (jar/rof)