26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Pengunjung Wisata Religi Wajib Bawa Surat Kesehatan

GRESIK– Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gresik yang sudah mulai melakukan simulasi pembukaan tempat wisata dan sekaligus tempat religi seperti makam Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri.

Kepala Disparbud Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, pelaksanaan simulasi pembukaan makam Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri untuk umum (rombongan dari luar Kabupaten Gresik) dengan ketentuan membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test yang masih berlaku. “Pemeriksaan hasil surat kesehatan atau hasil rapid test untuk rombongan akan dilakukan di tempat parkir wisata Sunan Giri di Desa Sekarkurung dan tempat parkir makam Maulana Malik Ibrahim di Kelurahan Lumpur,” jelasnya.

Dikatakan, sesuai dengan Perbup Gresik nomor 22 tahun 2020 pasal 50 ayat 1 bahwa batas maksimal peziarah adalah pukul 22.00 wib. Simulasi untuk peziarah umum atau rombongan dari luar Gresik dilaksanakan mulai 25 Agustus sampai 31 Agustus 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. “Simulasi dulu nantinya akan ditindak lanjuti lagi dengan evaluasi kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Angkutan Darat Dishub Gresik, Sriono menjelaskan, sesuai peraturan surat dirjen perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang angkutan umum, untuk zona merah atau orange, penumpang angkutan umum maksimal 60 persen. “Terminal tempat wisata makam Sunan Giri sepi dan akan tetap dipantau. Kami akan memantau kegiatan dan bus yang datang dari luar Gresik,”jelas dia. (jar/han)

GRESIK– Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gresik yang sudah mulai melakukan simulasi pembukaan tempat wisata dan sekaligus tempat religi seperti makam Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri.

Kepala Disparbud Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, pelaksanaan simulasi pembukaan makam Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri untuk umum (rombongan dari luar Kabupaten Gresik) dengan ketentuan membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test yang masih berlaku. “Pemeriksaan hasil surat kesehatan atau hasil rapid test untuk rombongan akan dilakukan di tempat parkir wisata Sunan Giri di Desa Sekarkurung dan tempat parkir makam Maulana Malik Ibrahim di Kelurahan Lumpur,” jelasnya.

Dikatakan, sesuai dengan Perbup Gresik nomor 22 tahun 2020 pasal 50 ayat 1 bahwa batas maksimal peziarah adalah pukul 22.00 wib. Simulasi untuk peziarah umum atau rombongan dari luar Gresik dilaksanakan mulai 25 Agustus sampai 31 Agustus 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. “Simulasi dulu nantinya akan ditindak lanjuti lagi dengan evaluasi kembali,” jelasnya.

-

Sementara itu, Kasi Angkutan Darat Dishub Gresik, Sriono menjelaskan, sesuai peraturan surat dirjen perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang angkutan umum, untuk zona merah atau orange, penumpang angkutan umum maksimal 60 persen. “Terminal tempat wisata makam Sunan Giri sepi dan akan tetap dipantau. Kami akan memantau kegiatan dan bus yang datang dari luar Gresik,”jelas dia. (jar/han)

Most Read

Berita Terbaru