25 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Dispendik Buka Seleksi Calon Kepala Sekolah

GRESIK – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik, membuka seleksi calon kepala sekolah (kasek) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pengumpulan berkas sudah mulai hari ini sampai lima hari kedepan.

Plt. Kepala Dispendik Gresik, S Hariyanto mengatakan persyaratan pendaftaran seleksi calon Kepala Sekolah sudah dikirim ke sekolah. ” Dan pengumpulan berkas mulai hari ini sampai 30 Juli 2021,”kara Hariyanto.

Menurut Hariyanto, sejumlah persyaratan harus dimiliki calon peserta seleksi. Yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi paling rendah akreditasi B. Kemudian memiliki pangkat atau golongan paling rendah III C. Selanjutnya adalah pengalaman mengajar lebih dari lima tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing – masing.

“Tidak menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan juga menjadi syarat,”terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya untuk calon kepala sekolah yang ikut seleksi harus berusia paling tinggi 56 tahun saat pengangkatan pertama menjadi kepala sekolah, maksimal 54 tahun saat waktu pendaftaran.  “Untuk saat ini sebanyak 94 SD dan 4 SMP kosong dan dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (plt),” katanya.

Ditambahkan, Dinas Pendidikan hanya mengadakan seleksi, sedangkan penempatan kepala sekolah menjadi keputusan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. “Kita hanya menyiapkan calonnya, sedang keputusan penempatan sepenuhnya di tangan Pak Bupati,”ungkapnya. (jar/rof)

GRESIK – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik, membuka seleksi calon kepala sekolah (kasek) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pengumpulan berkas sudah mulai hari ini sampai lima hari kedepan.

Plt. Kepala Dispendik Gresik, S Hariyanto mengatakan persyaratan pendaftaran seleksi calon Kepala Sekolah sudah dikirim ke sekolah. ” Dan pengumpulan berkas mulai hari ini sampai 30 Juli 2021,”kara Hariyanto.

Menurut Hariyanto, sejumlah persyaratan harus dimiliki calon peserta seleksi. Yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi paling rendah akreditasi B. Kemudian memiliki pangkat atau golongan paling rendah III C. Selanjutnya adalah pengalaman mengajar lebih dari lima tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing – masing.

-

“Tidak menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan juga menjadi syarat,”terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya untuk calon kepala sekolah yang ikut seleksi harus berusia paling tinggi 56 tahun saat pengangkatan pertama menjadi kepala sekolah, maksimal 54 tahun saat waktu pendaftaran.  “Untuk saat ini sebanyak 94 SD dan 4 SMP kosong dan dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (plt),” katanya.

Ditambahkan, Dinas Pendidikan hanya mengadakan seleksi, sedangkan penempatan kepala sekolah menjadi keputusan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. “Kita hanya menyiapkan calonnya, sedang keputusan penempatan sepenuhnya di tangan Pak Bupati,”ungkapnya. (jar/rof)

Most Read

Berita Terbaru