GRESIK – Pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik terus meningkatkan perlindungan hak-hak anak. Hal ini diharapkan bisa membuat anak tangguh dan peduli serta bisa menjadi pelopor dan pelapor.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan PUHA Gresik, Soerati Mardhiyaningsih mengatakan anak mempunyai empat hak pokok. Yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.
Misalnya kita mendorong agar semua anak di Kabupaten Gresik mempunyai akta kelahiran, anak-anak ikut menyuarakan tentang penurunan AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi).
“Kemudian, mencegah gizi buruk dan stunting, anak juga mensosialisasikan tentang hak perlindungan dari kekerasan dan anak juga bisa berpartisipasi melalui musrenbang khusus anak yang sudah dilakukan setiap tahun agar dapat diakomodir dalam musrenbang Kabupaten sebagai bagian dari suara anak,” ujarnya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Gresik sudah memfasilitasi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam rangka perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dengan melakukan pendampingan. Selain itu juga memfasilitasi kebutuhan layanan mulai dari layanan kesehatan, medicolegal, konseling, shelter dan pendampingan hukum.
“Dengan bersinergi lintas OPD terkait dan instansi/lembaga lain yang ada di Kabupaten Gresik,” kata dia. (jar/rof)