26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

BNNK Gresik Dorong Optimalkan Kinerja Tim Terpadu P4GN

GRESIK -Badan  Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Gresik mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk segera melantik dan mengoptimalkan peran Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kepala BNNK Gresik Kartono mengatakan, sudah banyak  Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Penguatan tentang keberadaan Tim Terpadu diatur dalam Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 11 tahun 202 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor.

Baca Juga : Cargill dan BNNK Gresik Gelar Dialog Pelajar Santri Lawan Narkoba

“Aksi nasional P4GN-PN sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2020 yang dikelompokkan dalam empat bidang yaitu; Bidang Pencegahan, Bidang Pemberantasan, Bidang Rehabilitasi serta Bidang Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi,” kata Kartono kepada Radar Gresik, Sabtu (25/2).

Menurutnya, gerakan Tim Terpadu kini harus cepat. Pasalnya, penyalahgunaan narkoba di Gresik makin mengkhawatirkan. Dari data Polres Gresik, sebulan bisa ada 70 kasus yang ditangani. Pengedaran mayoritas terjadi di Gresik selatan, seperti Menganti, Cerme, Driyorejo, Wringinanom dan juga terjadi di seluruh wilayah Gresik maupun utara maupun tengah.

GRESIK -Badan  Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Gresik mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk segera melantik dan mengoptimalkan peran Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kepala BNNK Gresik Kartono mengatakan, sudah banyak  Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Penguatan tentang keberadaan Tim Terpadu diatur dalam Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 11 tahun 202 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor.

Baca Juga : Cargill dan BNNK Gresik Gelar Dialog Pelajar Santri Lawan Narkoba

-

“Aksi nasional P4GN-PN sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2020 yang dikelompokkan dalam empat bidang yaitu; Bidang Pencegahan, Bidang Pemberantasan, Bidang Rehabilitasi serta Bidang Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi,” kata Kartono kepada Radar Gresik, Sabtu (25/2).

Menurutnya, gerakan Tim Terpadu kini harus cepat. Pasalnya, penyalahgunaan narkoba di Gresik makin mengkhawatirkan. Dari data Polres Gresik, sebulan bisa ada 70 kasus yang ditangani. Pengedaran mayoritas terjadi di Gresik selatan, seperti Menganti, Cerme, Driyorejo, Wringinanom dan juga terjadi di seluruh wilayah Gresik maupun utara maupun tengah.

Most Read

Berita Terbaru