GRESIK – Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan parkir halaman tidak bisa dipandang sebelah mata. Seperti yang terlihat kemarin, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mendatangi restoran mie di Jalan Sumatera GKB Gresik yang baru sehari buka untuk mengkroscek pajak.
Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) restoran mie dengan brand Gacoan itu dipimpin langsung Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya BPPKAD Pemkab Gresik, Havy Wardana. Dalam kesempatan itu, petugas pajak melakukan perhitungan secara menyeluruh pajak yang menjadi tanggung jawab pengelola restoran. Diantaranya pajak resto, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) hingga pajak parkir.
Dalam momentum itu diketahui jika selama 3 bulan beroperasi Mie Gacoan GKB melaporkan rata-rata omzetnya Rp 6,5 juta dalam satu hari. Sedangkan pajak yang disetorkan berkisar Rp 20 jutaan perbulan. Tentu saja angka ini dinilai tidak rasional oleh tim pajak daerah mengingat kondisi dilapangan restoran selalu ramai.
Baca Juga :Â Belum Berizin, DPRD Gresik Perintahkan Mie Gacoan Ditutup
Di hadapan tim pajak daerah, Operasional Manajer Mie Gacoan Gresik, Muhammad Dwi Prasetiyo mengaku, jika dirinya merupakan penanggung jawab baru di gerai gacoan Gresik. Sebelumnya dia mendapatkan tugas di gerai lainnya. “Saya baru bertugas hari ini. Jadi belum tahu secara pasti berapa omzet harian atau pajak yang harusnya disetorkan,” ujarnya.
Meski demikian, Tio sapaan Muhammad Dwi Prasetiyo menyebut jika kondisi resto pada saat awal buka setelah beberapa hari tutup belum tertalu ramai. Jikapun dari luar motor terlihat ramai, dia mengaku itu merupakan motor milik karyawan yang jumlahnya lebih dari 50 orang. Sementara itu, terkait dengan pajak daerah yang masih belum dibayarkan seperti pajak reklame, pajak penerangan jalan maupun pajak parkir, dia berjanji akan melaporkan hal ini kepada pimpinannya di kantor pusat.