GRESIK– Perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Gresik kembali dipertanyakan sejumlah kalangan. Penyebabnya, kasus tindak kekerasan yang melibatkan anak-anak masih banyak terjadi.
Dari data yang berhasil dihimpun, jumlah laporan kekerasan anak selama 9 tahun terakhir sejak 2011 hingga 2019 mencapai 37.381 kasus. Sedangkan, pelaporan kasus bullying atau perundungan, di dunia pendidikan maupun media sosial mencapai 2.473 laporan.
Salah satu sorotan datang dari LSM Children Rescue (Gencar) Gresik Umi Khulsum. Pihaknya mengatakan hadirnya pemerintah dalam hal perlindungan perempuan dan anak belum maksimal. Sampai saat ini, masih belum terbentuk sistem atau edukasi secara luas yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan atau tindak lainnya yang menyangkut anak.
“Adanya rumah curhat yang sudah didirikan di desa hanyalah sebuah formalitas belaka tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut dia, yang harus dilakukan pemerintah memberikan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat, dengan mensosialisasikan UU perlindungan anak agar masyarakat paham isi dan implementasi UU tersebut. Serta memberikan pengertian bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat untuk anak, juga memberikan ruang lebih kepada anak untuk bisa beraktivitas dan untuk tumbuh kembang sesuai dengan umur dan anak bisa menjalankan aktifitas yang positif.
“Tidak lain agar anak terbebas dari perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Mendorong kreativitas anak. Menyediakan sarana dan prasarana positif untuk anak,”ujar dia. (jar/rof)