25 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Masih Bandel, Warkop Ngipik Dirazia Petugas

GRESIK – Sejumlah warung kopi (warkop) di Telaga Ngipik nekat melanggar aturan jam malam pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Baik pramusaji maupun pengunjung yang tertangkap langsung menjalani rapid tes antigen di tempat.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menuturkan  ternyata masih ada saja pelanggar PPKM meskipun sudah berjalan dua pekan. Petugas langsung mendatangi satu persatu warkop di kawasan Telagoa Ngipik. Petugas gabungan Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Sat Pol PP Gresik memergoki warkop bandel yang nekat buka hingga di atas pukul 21.00.

“Petugas gabungan mendapati aktivitas warkop yang masih operasional saat jam malam. Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di dalam warkop. Alhasil ditemukan 10 botol minuman keras tanpa ijin edarnya, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Arief menerangkan petugas gabungan langsung memeriksa delapan muda-mudi baik pengelola maupun pengunjung warkop bandel ini untuk dilakukan rapid test antigent di tempat. Tes cepat antigent Covid-19 secara acak terhadap pelanggar aturan PPKM tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

” Petugas mengenakan alat pelindung diri lengkap, langsung melakukan uji sampel. Baik pengunjung maupun pramusaji dan hasilnya non reaktif, kalaupun hasilnya reaktif maka akan diambil langkah-langkah konstruktif agar tidak sampai menular kepada orang lain,”terangnya.

Ari juga menambahkan dari operasi Yustisi tersebut juga di temukan miras yang siap edar dan pemilik warkop yang kedapatan menjual miras langsung diproses sesuai aturan.

“Pemilik 10 botol miras dijatuhi Tipiring oleh Sat Pol PP, selanjutnya mengikuti sidang di Pengadilan Negri Gresik untuk menjalani proses persidangan,” tambahnya. (yud/rof)

GRESIK – Sejumlah warung kopi (warkop) di Telaga Ngipik nekat melanggar aturan jam malam pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Baik pramusaji maupun pengunjung yang tertangkap langsung menjalani rapid tes antigen di tempat.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menuturkan  ternyata masih ada saja pelanggar PPKM meskipun sudah berjalan dua pekan. Petugas langsung mendatangi satu persatu warkop di kawasan Telagoa Ngipik. Petugas gabungan Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Sat Pol PP Gresik memergoki warkop bandel yang nekat buka hingga di atas pukul 21.00.

“Petugas gabungan mendapati aktivitas warkop yang masih operasional saat jam malam. Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di dalam warkop. Alhasil ditemukan 10 botol minuman keras tanpa ijin edarnya, ” ungkapnya.

-

Lebih lanjut Arief menerangkan petugas gabungan langsung memeriksa delapan muda-mudi baik pengelola maupun pengunjung warkop bandel ini untuk dilakukan rapid test antigent di tempat. Tes cepat antigent Covid-19 secara acak terhadap pelanggar aturan PPKM tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

” Petugas mengenakan alat pelindung diri lengkap, langsung melakukan uji sampel. Baik pengunjung maupun pramusaji dan hasilnya non reaktif, kalaupun hasilnya reaktif maka akan diambil langkah-langkah konstruktif agar tidak sampai menular kepada orang lain,”terangnya.

Ari juga menambahkan dari operasi Yustisi tersebut juga di temukan miras yang siap edar dan pemilik warkop yang kedapatan menjual miras langsung diproses sesuai aturan.

“Pemilik 10 botol miras dijatuhi Tipiring oleh Sat Pol PP, selanjutnya mengikuti sidang di Pengadilan Negri Gresik untuk menjalani proses persidangan,” tambahnya. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru