30 C
Gresik
Monday, 27 March 2023

Tekan Peredaran Rokok Ilegal Pemkab dan Bea Cukai Sosialisasi di Mal

GRESIK – Sosialisasi Rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal terus dilakukan di ruang Publik Icon mall yang terletak di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gresik, Rabu, (24/11). Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, petugas Bea Cukai Gresik memberikan sosialisasi bahaya rokok ilegal pada para pengunjung mal.

Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar menyampaikan ketentuan pita cukai dan ciri-ciri rokok ilegal yang kerap ditemukan di masyarakat. “Ciri-ciri rokok ilegal yang paling mudah ditemukan bisa dari harga yang tidak umum atau sangat murah. Rokok polos tanpa cukai, rokok dengan pita cukai bekas atau palsu adalah ciri-ciri umum yang mudah dikenali di peredaran,” kata Ari di hadapan pengunjung mal.

Selain menjelaskan ciri – ciri rokok ilegal dan barang kena cukai yang menyebabkan potensi kerugian negara serta ancaman pidana bagi siapa saja yang memproduksi, dan menjual rokok tanpa cukai.

Kantor Bea dan Cukai Gresik dalam kurun waktu sejak 2019 hingga awal 2021 telah menyita jutaan batang rokok ilegal dan telah dimusnahkan beberapa waktu lalu di halaman Kantor Bea Cukai Gresik.

Di tempat sama, Sekda Gresik Ahmad Washil juga ikut memberikan sosialisasi tentang cukai mengatakan Gresik sangat potensial bagi pasar rokok yang ada. “Di Gresik ini banyak sekali warung–warung kopi sehingga pasar yang bagus bagi produsen rokok. Para penikmat kopi di warkop –warkop, mereka bisa berjam –jam dengan satu gelas kopi. Dan bisa menghabiskan lebih dari satu batang rokok, bisa dibayangkan berapa banyak rokok yang dihabikan,” kata Washil.

Menurutnya, jika rokok ilegal atau rokok polos tanpa cukai itu beredar di gresik sudah berapa kerugian pendapatan negara yang hilang dari pita cukai rokok ini. Tentunya sangat besar sekali.  “Untuk itu kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual maupun menggunakan rokok tanpa cukai,” imbuh mantan Kadis PUTR kabupaten Gresik ini. (*/han)

GRESIK – Sosialisasi Rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal terus dilakukan di ruang Publik Icon mall yang terletak di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gresik, Rabu, (24/11). Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, petugas Bea Cukai Gresik memberikan sosialisasi bahaya rokok ilegal pada para pengunjung mal.

Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar menyampaikan ketentuan pita cukai dan ciri-ciri rokok ilegal yang kerap ditemukan di masyarakat. “Ciri-ciri rokok ilegal yang paling mudah ditemukan bisa dari harga yang tidak umum atau sangat murah. Rokok polos tanpa cukai, rokok dengan pita cukai bekas atau palsu adalah ciri-ciri umum yang mudah dikenali di peredaran,” kata Ari di hadapan pengunjung mal.

Selain menjelaskan ciri – ciri rokok ilegal dan barang kena cukai yang menyebabkan potensi kerugian negara serta ancaman pidana bagi siapa saja yang memproduksi, dan menjual rokok tanpa cukai.

-

Kantor Bea dan Cukai Gresik dalam kurun waktu sejak 2019 hingga awal 2021 telah menyita jutaan batang rokok ilegal dan telah dimusnahkan beberapa waktu lalu di halaman Kantor Bea Cukai Gresik.

Di tempat sama, Sekda Gresik Ahmad Washil juga ikut memberikan sosialisasi tentang cukai mengatakan Gresik sangat potensial bagi pasar rokok yang ada. “Di Gresik ini banyak sekali warung–warung kopi sehingga pasar yang bagus bagi produsen rokok. Para penikmat kopi di warkop –warkop, mereka bisa berjam –jam dengan satu gelas kopi. Dan bisa menghabiskan lebih dari satu batang rokok, bisa dibayangkan berapa banyak rokok yang dihabikan,” kata Washil.

Menurutnya, jika rokok ilegal atau rokok polos tanpa cukai itu beredar di gresik sudah berapa kerugian pendapatan negara yang hilang dari pita cukai rokok ini. Tentunya sangat besar sekali.  “Untuk itu kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual maupun menggunakan rokok tanpa cukai,” imbuh mantan Kadis PUTR kabupaten Gresik ini. (*/han)

Most Read

Berita Terbaru