28.9 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Polemik Skema Pengelolaan Parkir oleh Pihak Ketiga Berlanjut

GRESIK – Upaya perbaikan pengelolaan parkir di Kabupaten Gresik terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari setoran retribusi parkir yang selama ini ditengarai bocor.

Salah satu opsi pengelolaan parkir itu salah satunya dengan menggandeng pihak ketiga berbadan hukum. Namun,  kebijakan itu menabrak undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sekretaris Komisi Tiga DPRD Kabupaten Gresik Abdullah Hamdi tidak menampik jika opsi pengelolaan parkir dengan skema kerjasama pihak ketiga sempat muncul. Kendati demikian kalangan legislatif dan eksekutif masih belum memutuskan  akan menggunakan hal tersebut. “Yang jelas semangat kami adalah mendongkrak pendapatan daerah dari parkir, itu yang coba diperbaiki,” kata Hamdi, Senin (25/10).

Selain opsi skema pihak ketiga, menurut Hamdi, teknis pelayanan parkir bisa juga dengan sistem E-Parking dan parkir berlangganan. “Parkir berlangganan kita pernah menerapkan tapi gagal karena digugat warga dan dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Namun bila mengacu ke daerah lain mereka bisa (Parkir Berlangganan), lah kenapa kita tidak bisa,” ujar Hamdi.

Yang ditolak oleh para juru parkir dan kordinator parkir adalah opsi kejasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. “Kami masih belum memutuskan mana yang akan dipakai, yang jelas semangat kami adalah menambah PAD dari sektor retribusi parkir,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Tursilowanto Harijogi menjabarkan bila tiga opsi pengelolaan parkir sedang dikaji matang. Pihaknya tidak mau gegabah dalam memutuskan opsi yang akan dipakai. “Pengelolaan parkir itu menurut Perda 3 tahun 2020 bisa dilakukan dengan tiga metode, yang pertama kerjasama dengan pihak ketiga, khusus parkir tepi jalan umum, kemudian dengan sistem berlangganan, lalu e-parking,” beber Tursilo.

Bila menggunakan sistem parkir secara konvensional seperti sekarang, menurut Tursilo tidak pernah dapat memenuhi target PAD. Sehingga tiga metode itu sedang dukaji baik-baik dan bisa digunakan secara bersamaan. “Tiga metode itu bisa digunakan bersama-sama. Misal parkir di tepi jalan umum yang sudah ada mesin pembayaran itu bisa memakai e-parking, yang belum ada mesin bisa menggandeng pihak ketiga, nah yang berlangganan hanya bisa dilakukan di tempat parkir khusus,” pungkasnya. (fir/han)

GRESIK – Upaya perbaikan pengelolaan parkir di Kabupaten Gresik terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari setoran retribusi parkir yang selama ini ditengarai bocor.

Salah satu opsi pengelolaan parkir itu salah satunya dengan menggandeng pihak ketiga berbadan hukum. Namun,  kebijakan itu menabrak undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sekretaris Komisi Tiga DPRD Kabupaten Gresik Abdullah Hamdi tidak menampik jika opsi pengelolaan parkir dengan skema kerjasama pihak ketiga sempat muncul. Kendati demikian kalangan legislatif dan eksekutif masih belum memutuskan  akan menggunakan hal tersebut. “Yang jelas semangat kami adalah mendongkrak pendapatan daerah dari parkir, itu yang coba diperbaiki,” kata Hamdi, Senin (25/10).

-

Selain opsi skema pihak ketiga, menurut Hamdi, teknis pelayanan parkir bisa juga dengan sistem E-Parking dan parkir berlangganan. “Parkir berlangganan kita pernah menerapkan tapi gagal karena digugat warga dan dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Namun bila mengacu ke daerah lain mereka bisa (Parkir Berlangganan), lah kenapa kita tidak bisa,” ujar Hamdi.

Yang ditolak oleh para juru parkir dan kordinator parkir adalah opsi kejasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. “Kami masih belum memutuskan mana yang akan dipakai, yang jelas semangat kami adalah menambah PAD dari sektor retribusi parkir,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Tursilowanto Harijogi menjabarkan bila tiga opsi pengelolaan parkir sedang dikaji matang. Pihaknya tidak mau gegabah dalam memutuskan opsi yang akan dipakai. “Pengelolaan parkir itu menurut Perda 3 tahun 2020 bisa dilakukan dengan tiga metode, yang pertama kerjasama dengan pihak ketiga, khusus parkir tepi jalan umum, kemudian dengan sistem berlangganan, lalu e-parking,” beber Tursilo.

Bila menggunakan sistem parkir secara konvensional seperti sekarang, menurut Tursilo tidak pernah dapat memenuhi target PAD. Sehingga tiga metode itu sedang dukaji baik-baik dan bisa digunakan secara bersamaan. “Tiga metode itu bisa digunakan bersama-sama. Misal parkir di tepi jalan umum yang sudah ada mesin pembayaran itu bisa memakai e-parking, yang belum ada mesin bisa menggandeng pihak ketiga, nah yang berlangganan hanya bisa dilakukan di tempat parkir khusus,” pungkasnya. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru