GRESIK – Kantor PT Pelindo (Persero) Pelabuhan Gresik digeruduk ratusan warga di Kelurahan Lumpur. Kedatangan mereka untuk menolak rencana penandatanganan berita acara perubahan status tanah permukiman warga menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
Dalam aksi tersebut, ratusan warga menyatakan sikap tegas menolak rencana perubahan status tanah permukiman penduduk yang telah dihuni sejak tahun 1969 menjadi HPL tersebut dengan melakukan orasi sambil membawa poster berisi seluruh tuntutan mereka.
Koodinator aksi, Ahmad Fasolin menegaskan, masyarakat khususnya nelayan Kelurahan Lumpur menginginkan perubahan status tanah yang mereka huni menjadi HGB murni, bukan HGB di atas HPL. Sebab jika merujuk Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1960 Menteri Agraria, HGB di atas HPL ada masa dan biaya sewanya.
“Warga menolak adanya perubahan status tanah menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan), karena lahan ini sudah kita huni sejak 1969, apalagi hunian kita uruk sendiri, jerih payah dari orang tua kita. Yang kita inginkan HGB murni, bukan HGB di atas HPL,” tegas Fasolin.
Baca Juga : Geruduk Kecamatan Manyar, Minta Proyek Jalan Manyar Digarap Serius
Ada beberapa alasan mendasar lain dalam penolakan warga terkait rencana perubahan status tanah permukiman penduduk menjadi ini, diantaranya ketika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Kelurahan Lumpur memberikan petunjuk bahwa tanah oloran alami yang dihuni masyarakat nelayan bisa disertifikatkan.
Dengan kata lain, masyarakat Kelurahan Lumpur yang mayoritas sehari-hari mencari nafkah sebagai nelayan di laut masih ada harapan untuk bisa mendapatkan sertifikat dari sebidang tanah yang sudah mereka huni sejak tahun 1969 dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Tanah negara yang dihuni masyarakat sejak tahun 1969 ini didirikan atas izin dari pejabat yang menjabat saat itu, dan saat kehadiran Pak Jokowi kesini beberapa waktu lalu, beliau menyatakan tanah oloran yang diurus masyarakat sendiri mestinya diperuntukkan untuk warga,” paparnya.