GRESIK – Malam terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I di Kabupaten Gresik masih diwarnai pelanggaran. Salah satunya dua minimarket di wilayah Kecamatan Manyar disegel oleh petugas gabungan.
Dari pantauan dilapangan petugas gabungan sudah dua kali mendapati pegawai itu melanggar aturan jam malam. Masih nekad buka diatas pukul 21.00 WIB dengan alasan sedang bersih-bersih.
Kapolres Gresik Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menuturkan operasi yustisi terus digencarkan. Apalagi, aturan PPKM dari pusat diperpanjang sampai 8 Februari mendatang. “Kami sudah mendapati dua kali pegawai minimarket itu melanggar jam malam. Alasannya sama, sedang bersih-bersih,” ujarnya, Senin (25/1).
Pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang kembali diulang-ulang. Aturan PPKM harus ditegakan, dengan tujuan meminimalisir penyebaran Covid-19. “Pada PPKM jidil II nanti, patroli terus digelar. Jika ada pelaku usaha yang masih bandel, akan diberikan tindakan tegas. Kalau masih bandel akan ditutup,” tegasnya.
Tidak hanya itu, petugas gabungan yang melibatkan tim kesehatan telah menyiapkan perlengkapan rapid test. Bagi yang hasilnya reaktif langsung dipulangkan ke keluarganya.
“Sebelumnya ada ada para pelanggar PPKM ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up,” pungkasnya.
Operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh Polsek Jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.(yud/han)