GRESIK- Puluhan perwakilan buruh di Gresik melakukan aksi di depan Kantor Bupati Gresik. Kedatangan mereka menolak upah minimum kabupaten (UMK) Gresik 2022 yang dikirimkan Bupati Fandi Akhmad Yani ke Gubernur. Tidak hanya itu perwakilan buruh juga menuntut agar dewan pengupahan dibubarkan.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Gresik, Syaifuddin menyampaikan sejumlah tuntutan dan menyayangkan sikap Bupati Fandi Akhmad Yani yang kurang ketegasan dalam merekomendasikan UMK Gresik 2022. Yakni, mengirimkan dua rekomendasi dari usulan unsur Apindo dan usulan unsur buruh.
“Kami tetap menolak surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja. Dimana kenaikan UMP maupun UMK tidak lebih dari 2 persen,” kata dia.
Menurut Syaifuddin, usulan UMK tahun ini lebih parah dari tahun-tahun sebelumnya sebab dalam SE tersebut kenaikan UMK sudah dicantumkan, yakni sebesar 1,09 persen.
“Kami butuh ketegasan bupati, kenapa tidak merekomendasikan satu usulan UMK saja ke Gubernur. Tapi malah dua usulan direkomendasikan,” tegasnya.
Dalam aksinya itu, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak pembubaran Dewan Pengupahan. Menurut Udin, sapaan Syaifuddin, pembahasan Dewan Pengupahan tidak bisa merubah apapun karena SE Kemenaker sudah mencantumkan kenaikan UMP maupun UMK.
Kemudian, tuntuan lainnya yakni, meminta kenaikan UMK sebesar 6,4 persen. Atau naik menjadi Rp 4,6 juta.
“Kami akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan tidak diakomodir,” pungkasnya. (fir/rof)