25 C
Gresik
Tuesday, 21 March 2023

Cukai Rokok 2021 Masih Boleh Beredar Hingga Awal Februari 2022

GRESIK – Kantor Bea dan Cukai Gresik memastikan hingga Februari mendatang pita cukai rokok tahun 2021 masih diperbolehkan beredar. Sebab, pada bulan-bulan awal biasanya masih masa transisi menggunakan pita 2022.

Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto mengatakan, pada saat masa transisi dari tahun 2021 ke tahun 2022 memang kerap dijumpai rokok dengan pita cukai tahun lama. Hal itu dikarenakan saat ini stok rokok produksi tahun 2021 yang beredar di pasaran masih cukup banyak.

“Secara aturan memang pemerintah masih mengizinkan perusahaan rokok melekatkan pita cukai 2021 pada produksi tahun 2022. Namun pada awal bulan depan tepatnya Februari seluruh produsen wajib menempelkan pita cukai yang baru dan kami akan menarik pita cukai yang lama,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto, Senin (24/1).

Oleh sebab itu, terkait banyaknya pedagang yang menjual harga rokok produksi lama dengan tarif yang baru, menurutnya hal ini merupakan bagian dari strategi pada pengecer untuk meraup untung dalam berjualan. Menurutnya, Bea Cukai Gresik tidak bisa masuk ke ranah tersebut karena tidak diatur dalam peraturan pemerintah.

“Berbeda dengan komoditi lain yang mengenal batas Harga Eceran Tertinggi (HET), pada industri rokok yang diatur adalah Harga Jual Eceran (HJE) perbatang. Artinya produsen tidak diperbolehkan menjual rokok di bawah dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah. Jika harga jual lebih rendah dari HJE ini tentu patut dicurigai,” imbuhnya.

Selanjutnya Bier mengimbau agar para pembeli selektif dalam memeriksa pita cukai rokok. Jika ada pita cukai yang terlihat mencurigakan, masyarakat bisa menyerahkan ke kantor Bea Cukai Gresik. Begitu juga saat melihat rokok tanpa dilengkapi pita cukai agar segera melaporkan hal tersebut ke kantor.

“Mari bersama memberantas peredaran rokok polos di Gresik,” pungkasnya. (fir/rof)

GRESIK – Kantor Bea dan Cukai Gresik memastikan hingga Februari mendatang pita cukai rokok tahun 2021 masih diperbolehkan beredar. Sebab, pada bulan-bulan awal biasanya masih masa transisi menggunakan pita 2022.

Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto mengatakan, pada saat masa transisi dari tahun 2021 ke tahun 2022 memang kerap dijumpai rokok dengan pita cukai tahun lama. Hal itu dikarenakan saat ini stok rokok produksi tahun 2021 yang beredar di pasaran masih cukup banyak.

“Secara aturan memang pemerintah masih mengizinkan perusahaan rokok melekatkan pita cukai 2021 pada produksi tahun 2022. Namun pada awal bulan depan tepatnya Februari seluruh produsen wajib menempelkan pita cukai yang baru dan kami akan menarik pita cukai yang lama,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto, Senin (24/1).

-

Oleh sebab itu, terkait banyaknya pedagang yang menjual harga rokok produksi lama dengan tarif yang baru, menurutnya hal ini merupakan bagian dari strategi pada pengecer untuk meraup untung dalam berjualan. Menurutnya, Bea Cukai Gresik tidak bisa masuk ke ranah tersebut karena tidak diatur dalam peraturan pemerintah.

“Berbeda dengan komoditi lain yang mengenal batas Harga Eceran Tertinggi (HET), pada industri rokok yang diatur adalah Harga Jual Eceran (HJE) perbatang. Artinya produsen tidak diperbolehkan menjual rokok di bawah dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah. Jika harga jual lebih rendah dari HJE ini tentu patut dicurigai,” imbuhnya.

Selanjutnya Bier mengimbau agar para pembeli selektif dalam memeriksa pita cukai rokok. Jika ada pita cukai yang terlihat mencurigakan, masyarakat bisa menyerahkan ke kantor Bea Cukai Gresik. Begitu juga saat melihat rokok tanpa dilengkapi pita cukai agar segera melaporkan hal tersebut ke kantor.

“Mari bersama memberantas peredaran rokok polos di Gresik,” pungkasnya. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru