26 C
Gresik
Wednesday, 29 March 2023

Perayaan Natal 2020, 11 Penghuni Rutan Ajukan Remisi

GRESIK – Menjelang perayaan Natal 2020, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Banjarsari Cerme mengajukan remisi, atau pengurangan masa penahanan satu bulan terhadap 11 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Dari 11 warga binaan pemasarakatan (WBP) itu, sembilan orang diantaranya terlibat kasus narkotika dan 2 orang terlibat kasus pidana umum, atau kriminalitas.

Humas Rutan Kelas I Banjarsari Cerme, Anis Handoyo menuturkan, pemberian remisi khusus tersebut diberikan menjelang perayaan Natal dua hari lagi. “Untuk perayaan Natal tahun ini, kita telah mengusulkan ke Kemenkum HAM, 11 orang WBP diberi remisi kusus,” tuturnya, Rabu (23/12).

Pemberian remisi itu diberikan melalui perwakilan. Langkah ini diambil sebagai antisipasi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Warga binaan yang mendapat remisi ini. Sebagian besar didominasi kasus narkotika. Ada pula yang tersangkut kasus pidana umum. Remisi tersebut diberikan karena yang bersangkutan berkelauan baik selama menjalani tahanan Rutan Banjarsari Cerme.

“Remisi ini sesuai UU nomor 12 tahun 1996 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 1999 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkap Anis.

Ia menambahkan, saat ini remisi itu sudah diajukan ke Kemenkum HAM dan pihaknya masih menunggu pengajuan tersebut. “Rata-rata WBP yang kami ajukan mendapat remisi atau potong tahanan satu bulan, dan kami masih menunggu,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Menjelang perayaan Natal 2020, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Banjarsari Cerme mengajukan remisi, atau pengurangan masa penahanan satu bulan terhadap 11 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Dari 11 warga binaan pemasarakatan (WBP) itu, sembilan orang diantaranya terlibat kasus narkotika dan 2 orang terlibat kasus pidana umum, atau kriminalitas.

Humas Rutan Kelas I Banjarsari Cerme, Anis Handoyo menuturkan, pemberian remisi khusus tersebut diberikan menjelang perayaan Natal dua hari lagi. “Untuk perayaan Natal tahun ini, kita telah mengusulkan ke Kemenkum HAM, 11 orang WBP diberi remisi kusus,” tuturnya, Rabu (23/12).

-

Pemberian remisi itu diberikan melalui perwakilan. Langkah ini diambil sebagai antisipasi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Warga binaan yang mendapat remisi ini. Sebagian besar didominasi kasus narkotika. Ada pula yang tersangkut kasus pidana umum. Remisi tersebut diberikan karena yang bersangkutan berkelauan baik selama menjalani tahanan Rutan Banjarsari Cerme.

“Remisi ini sesuai UU nomor 12 tahun 1996 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 1999 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkap Anis.

Ia menambahkan, saat ini remisi itu sudah diajukan ke Kemenkum HAM dan pihaknya masih menunggu pengajuan tersebut. “Rata-rata WBP yang kami ajukan mendapat remisi atau potong tahanan satu bulan, dan kami masih menunggu,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru