GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupeten Gresik kembali merazia pengamen angklung yang mangkal di perempatan. Mereka diamankan lantaran dianggap melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan pengamen angklung sering dilakukan razia dan diberi imbauan. “Namun masih tetap membandel dan terpaksa alat musik beserta orangnya di bawa ke kantor Satpol PP Gresik. Kemudian nantinya akan ditindak dan disidik di Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Sulyono, Selasa, (23/11).
Menurut dia, mereka sudah beberapa kali diingatkan. Namun, kalau tidak ada petugas mereka kembali melakukan aktivitasnya sebagai pengamen angklung di atas trotoar. “Kami sering melakukan operasi namun di lapangan mereka tahu, sehingga harus kucing – kucingan dengan mereka dan akhirnya ditangkap dan akan dilakukan proses di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis mendatang,”tegasnya
Dikatakan, lokasi razia dilakukan di Perempatan Sukorame dan Simpang Lima Sukorame Gresik. “Kami akan lakukan proses di pengadilan negeri Gresik dan saat ini sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta sudah ada 2 orang untuk dilakukan pemeriksaan,”jelasnya.
Sementara dari Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, bahwa akan dilakukan penertiban untuk para pengemis, pengamen dan para penjual durian yang berada di Gresik Kota Baru (GKB). “Kami akan tidak akan segan – segan untuk melakukan penertiban kepada mereka yang melanggar Perda dan nanti akan dilakukan kepada penjual durian yang berlokasi di GKB dan kalau masih tetap berjualan di suatu dan melanggar juga akan dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya. (jar/rof)