GRESIK – Berbagai dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dirasakan di berbagai lembaga. Di Pengadilan Agama (PN) Kabupaten Gresik misalnya. Dispensasi pernikahan menurun 20 persen selama PPKM.
Ketua Pengadilan Agama Gresik, Sugiri Permana mengatakan, perkara dispensasi nikah sudah menurun dibandingkan dengan tahun kemarin. Warga yang mengurus dispensasi nikah di bawah umur dalam satu bulan ini hanya 20 orang. Tahun lalu angkanya mencapai ratusan. “Kami berharap kepada pasangan usia dini yang hendak menikah harus sudah siap segalanya mulai dari mental dan materi. Agar nantinya tidak ada perceraian,”jelasnya.
Hakim Humas Pengadilan Agama Gresik, Sofyan Zefri menjelaskan, dengan adanya perubahan undang – undang pernikahan Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan usia untuk perempuan 16 tahun dan 19 tahun untuk laki -laki. Perubahan undang – undang perkawinan Nomor 16 tahun 2019 tentang usia pasangan yang mau menikah. Untuk perempuan 19 tahun, laki – laki 21 tahun. Sehingga untuk pasangan yang mau menikah usia dini agar tidak terjadi perceraian nantinya.
Diharapkan, sebelum melangkah lebih jauh, pasangan usia muda harus lebih matang secara dini. “Semoga pasangan usia dini harus sudah mulai menyiapkan matang – matang untuk ke jenjang lebih matang menuju ke pernikahan. Sehingga tidak terjadi perceraian di kemudian hari,”ungkapnya. (jar/han)