GRESIK – Juru parkir Kabupaten Gresik menuntut Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir. Pasalnya, hasil parkir yang didapat justru merugikan jukir yang ada di lapangan.
Ketua Gepal dan koordinator lapangan, Safik Udin mengatakan bahwa pertemuan tadi tidak ada titik temu antara Dishub Gresik dengan Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres) menolak isi Perda tersebut, karena di Perda tersebut juga terjadi sistem pembagian sebesar 60 dan 40 persen. Karena isi Perda tersebut menyebut 40 persen untuk juru parkir dan koordinator serta 60 persen untuk PAD atau Pemda. Disini terletak ketimpangan itu dan sistem itu yang kami tolak. “Pertemuan tadi kami menolak sistem pembagiannya yang ada di Perda itu. Kami tidak menolak e-parkirnya. Dimana 60 persen untuk PAD dan 40 untuk juru parkir dan koordinator ini yang kita tolak tadi,”terangnya.
Dikatakan, dengan nilai 60 persen ke pemerintah, jukir terlihat seperti sapi perahan pemerintah. Jika dipaksakan demikian, Saifk akan melakukan audensi dengan DPRD Gresik hingga aksi turun jalan.
Plt Kepala Dishub Gresik, Edi Siswoyohadi mengatakan, mendengar masukan dari jukir, pihaknya akan melakukan evaluasi lagu. “Pastinya akan didiskusikan lagi, semoga permintaan fifti – fifti bisa terealisasi,” harap Edi. (jar/han)