GRESIK- Maraknya pemasangan reklame maupun spanduk tanpa izin mendapat atensi serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. Salah satunya, dengan memanggil dua perusahaan. Ini dilakukan untuk membantu pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dua perusahaan yang telah dipanggil yakni, Alfamart dengan dugaan pelanggaran pemasangan reklame atau spanduk di 81 lokasi. Kemudian, BCA dengan pelanggaran pemasangan di 51 lokasi.
Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan pemanggilan dilakukan karena ada temuan satu izin digunakan untuk memasang di dua titik atau lebih. Sekarang masih dilakukan pendalaman.
“Kami sudah panggil pada 9 September dan 19 September lalu. Karena belum bisa menunjukkan data perizinan secara lengkap kami minta untuk dilengkapi dulu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mencocokkan data izin. Serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) terkait pajak. “Yang pasti kami akan berusaha untuk membantu peningkatan PAD disektor ini,” katanya.
Dikatakan, pihaknya juga meminta petugas untuk membersihkan reklame maupun poster yang dipasang dipaku di pohon atau yang tidak mempunyai izin tetap akan dilakukan penertiban. Ini salah satu untuk menjaga trantibum dan keindahan lingkungan di Kabupaten Gresik. “Untuk data spanduk yang ditertibkan yang tidak mempunyai izin akan terus dilakukan penurunan atau pencabutan pada spanduk tersebut,” ungkapnya. (jar/rof)