28.9 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Lolos Tuduhan Korupsi, AHW Ngantor Lagi Di Pemkab Gresik

GRESIK- Hari Ini, Mantan Sekda Andhy Hendro Wijaya (AHW) akan masuk kantor kembali. Hal itu setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pengaktifan kembali status AHW sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Gresik.

Informasi di lapangan menyebutkan, sebenarnya sejak Senin 9 Agustus lalu, surat keputusan (SK) penonaktifan Andhy telah dicabut. Namun, baru Jumat, AHW mulai terlihat ngantor untuk hadir pertama setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai sekda Gresik hampir dua tahun lalu. Pada hari pertama masuk kantor, AHW ditempatkan di Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Pj Sekda Gresik, Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno mengatakan, pengaktifan kembali AHW setelah surat yang dikirim Pemkab Gresik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan balasan. Dalam suratnya BKN memberikan perintah kepada Bupati Fandi Akhmad Yani mengaktifkan kembali AHW sebagai ASN. “Saat ini beliau sudah berdinas kembali,” kata Abimanyu.

Pejabat Pemprov Jatim itu menyebut, dicabutnya SK pemberhentian Andhy sebagai PNS itu setelah BKN memberikan jawaban dan memerintahkan untuk diaktifkan kembali. Sehingga, Pemkab Gresik menugaskan Andhy bekerja di Bagian Ortala.

Sebelum diberhentikan pada 25 Februari 2020 melalui SK Nomor 887/04/437.73/Kep/2020, Andhy menjabat sebagai Sekda Gresik. Andhy tersandung dugaan kasus korupsi upah pungut pajak di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.

Dalam perjalanannya, AHW diputus bebas alias tak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, 9 November 2020. Begitu juga saat di tingkat Mahkmah Agung (MA), kasasi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik ditolak. Ini menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya. MA juga memutus bebas AHW dan putusan itu bersifat final (inkracht).

Sebelumnya kepada Radar Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengaku hanya bisa pasrah dan menunggu keputusan Kemendagri terhadap nasibnya sebagai PNS.

“Saya menyerahkan semuanya pada yang diatas dan kepala daerah saat ini. Yang pasti sebagai ASNI saya akan loyal dengan pimpinan,” tegas Andhy. (fir/han)

GRESIK- Hari Ini, Mantan Sekda Andhy Hendro Wijaya (AHW) akan masuk kantor kembali. Hal itu setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pengaktifan kembali status AHW sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Gresik.

Informasi di lapangan menyebutkan, sebenarnya sejak Senin 9 Agustus lalu, surat keputusan (SK) penonaktifan Andhy telah dicabut. Namun, baru Jumat, AHW mulai terlihat ngantor untuk hadir pertama setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai sekda Gresik hampir dua tahun lalu. Pada hari pertama masuk kantor, AHW ditempatkan di Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Pj Sekda Gresik, Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno mengatakan, pengaktifan kembali AHW setelah surat yang dikirim Pemkab Gresik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan balasan. Dalam suratnya BKN memberikan perintah kepada Bupati Fandi Akhmad Yani mengaktifkan kembali AHW sebagai ASN. “Saat ini beliau sudah berdinas kembali,” kata Abimanyu.

-

Pejabat Pemprov Jatim itu menyebut, dicabutnya SK pemberhentian Andhy sebagai PNS itu setelah BKN memberikan jawaban dan memerintahkan untuk diaktifkan kembali. Sehingga, Pemkab Gresik menugaskan Andhy bekerja di Bagian Ortala.

Sebelum diberhentikan pada 25 Februari 2020 melalui SK Nomor 887/04/437.73/Kep/2020, Andhy menjabat sebagai Sekda Gresik. Andhy tersandung dugaan kasus korupsi upah pungut pajak di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.

Dalam perjalanannya, AHW diputus bebas alias tak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, 9 November 2020. Begitu juga saat di tingkat Mahkmah Agung (MA), kasasi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik ditolak. Ini menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya. MA juga memutus bebas AHW dan putusan itu bersifat final (inkracht).

Sebelumnya kepada Radar Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengaku hanya bisa pasrah dan menunggu keputusan Kemendagri terhadap nasibnya sebagai PNS.

“Saya menyerahkan semuanya pada yang diatas dan kepala daerah saat ini. Yang pasti sebagai ASNI saya akan loyal dengan pimpinan,” tegas Andhy. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru