GRESIK – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 liter perdetik pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Dalam putusan perkara bernomor 15/KPPU-L/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 dalam proses pengadaan.
Direktur Utama Perumda Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zahriyah mengaku bersyukur gugatan terhadap perusahaan yang dipimpin ditolak. Menurut Risa, sejak awal pelaksanaan proyek pegawainya yang tergabung dalam tim monitoring dan evaluasi (Monev) sudah diwanti-wanti agar bekerja secara serius dan penuh tanggung jawab.
“Sebenarnya saya tidak kaget dengan hasil ini. Sejak awal saya percaya kepada teman-teman dilapangan yang sudah diberikan amanah dan tanggung jawab,” kata perempuan yang sudah dua tahun duduk di kursi dirut tersebut.
Menurutnya, proyek SPAM Bendung Gerak Sembayat (BGS) tidak hanya digarap kontraktor profesional juga melibatkan tim ahli hukum, kejaksaan maupun aparat kepolisian. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah bekerja secara transparan dan bertanggungjawab.
“Dalam bekerja kami selalu meminta pengawasan dari aparat hukum. Salah satunya dengan kejaksaan melalui fungsi Datun. Jadi tidak mungkin berani kongkalikong dengan pihak lain,” tegasnya.
Pada bagian lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima KPPU dengan melibatkan berbagai terlapor. Yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (Terlapor II), dan PT Krakatau Tirta Industri (Terlapor III).
Proses penyelidikan berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Melalui proses persidangan, majelis komisi menilai bahwa berbagai alat bukti yang disampaikan dan diperoleh selama proses persidangan, tidak dapat memenuhi adanya unsur bersekongkol yang dilakukan oleh para terlapor.
“Sehingga memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” terang Deswin.
Majelis komisi dalam putusannya turut menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Gresik, agar memperbaharui peraturan terkait pedoman bagi BUMD dalam menentukan mitra bisnis. Hal ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan melakukan sertifikasi bagi para panitia pengadaan barang/jasa dan/atau mitra bisnis yang diadakan oleh BUMD agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi dalam Perkara tersebut adalah Ukay Karyadi. Serta Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Guntur Syahputra Saragih dan Afif Hasbullah. (fir/han)