GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menargetkan Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Gresik naik hingga Rp 28 miliar. Jumlah itu Rp 10 miliar dari DBHCHT tahun sebelumnya.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, mengatakan pihaknya optimistis DBHCHT bisa ikut terkerek lantaran pada tahun 2023 Pemerintah Pusat telah menetapkan kenaikan tarif cukai.
“Saat ini kami bersama Bea Cukai gencar melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Baca Juga : Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sita 17.200 Batang Rokok Tanpa Cukai
Dikatakan, Pemkab Gresik pada tahun ini mendapat DBHCHT tahun 2022 sebesar Rp 18 miliar. Dari jumlah itu sekitar 10 persen untuk kegiatan pencegahan dan penindakan.
“Fokus kami saat ini menyisir lokasi-lokasi yang selama ini kerap menjadi area transaksi. Selain juga melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan peredaran rokok illegal tanpa pita cukai asli. Agar masyarakat membeli rokok yang legal dan ada pita cukai,” tandasnya.