GRESIK – Ratusan nelayan di Kelurahan Lumpur yang tinggal di atas tanah yang terbentuk atas sedimentasi kini bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah sekian lama mereka tidak mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, kini Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) bakal memberikan kepastian hukum atas legalitas tanah tersebut.
Sebelumnya, dihadapan Presiden RI para nelayan mengeluhkan bahwa mereka sulit mendapatkan sertifikat tanah atas tanah yang mereka telah tempati bertahun-tahun karena tanah tersebut merupakan tanah oloran.
Baca Juga :Â Presiden Jokowi Izinkan Pemkab Gresik Bangun SPBK Nelayan Di Lumpur
Samsul, 46, salah satu nelayan menyampaikan jika selama lebih dari 20 tahun dirinya tidak bisa menyertifikatkan rumahnya karena dasar riwayat tanah yang dimiliki belum jelas. “Dari pihak desa menyebut dulu ini tanah oloran. Jadi tidak bisa disertifikatkan,” ujarnya.
Dikatakan, tanah oloran adalah tanah yang muncul atau timbul di dekat pantai karena proses pengendapan lumpur atau sedimentasi yang dibawa oleh arus sungai.
Mendengar hal tersebut, Presiden Joko Widodo langsung menelepon Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
“Pak Menteri ini saya dengan nelayan-nelayan di Desa Lumpur, Kabupaten Gresik, ini banyak sekali tanah yang dimiliki nelayan tidak bisa disertifikatkan karena mereka memakai tanah oloran,” kata Presiden Jokowi.
“Siap Bapak, tanah timbul barangkali ya?” jawab Menteri ATR di ujung telepon
“Iya, betul kayak tanah timbul nggih. Dikirim tim Pak Menteri, nggih,” kata Presiden.
Selesai menelepon Menteri ATR, Presiden Jokowi meyakinkan para nelayan bahwa tanah yang mereka miliki akan segera ditangani oleh tim dari Kementerian ATR. “Itu bisa diurus. Saya akan kawal nanti,” tegas Jokowi.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani juga akan membantu proses sertifikat tanah warga Lumpur ke BPN Gresik. “Nanti langsung dimohonkan untuk diterbitkan sertifikatnya,” imbuh bupati Yani. (fir/han)