GRESIK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemarin, mereka melakukan sosialisasi kepada petugas register desa dan pemerintah kecamatan terkait proses pengurusan. Ini dilakukan agar nantinya desa dan kecamatan bisa membantu masyarakat.
Kepada Dispendukcapil Gresik, Khusaini mengatakan materi yang disampaikan terkait pengurusan akta kelahiran dengan penetapan pengadilan. “Misalnya terkait anak adopsi maupun lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Makanya, pihaknya perlu menyamakan presepsi dengan petugas desa dan kecamatan. Agar nantinya lebih mudah. “Untuk itu mempermudah masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran,” ungkapnya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indrajanti menjelaskan ada sejumlah perubahan administrasi yang memerlukan penetapan pengadilan. Misalnya untuk perubahan nama akta kelahiran. “Ini yang kami jelaskan kepada petugas desa dan kecamatan. Agar nanti bisa diteruskan kepada masyarakat,” imbuhnya. (jar/rof)