28.9 C
Gresik
Monday, 29 May 2023

Minggu Pertama PPKM, Denda Pelanggar Capai Rp 15 Juta

GRESIK – Satpol PP Kabupaten Gresik mencatat total denda yang disetor pelanggar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pemerintah daerah mencapai Rp 15 juta lebih. Jumlah itu berdasarkan akumulasi Satpol PP sejak hari pertama PPKM 12 Januari hingga 20 Januari atau satu minggu.

Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Abu Hasan mengatakan, denda tersebut rata-rata diperoleh dari masyarakat yang enggan menggunakan masker.  “Ada 150 orang yang kami sidang dalam operasi yustisi,” tegas dia.

Dikatakan, sebenarnya kedisiplinan warga terhadap penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah sudah mulai meningkat. Meski masyarakat sudah mulai disiplin, dia mengaku masih banyak menemukan masyarakat yang menggunakan masker tidak dengan cara benar. Cara yang benar itu, masker wajib menutupi hidung, mulut, dan dagu. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus taat menggunakan masker dengan benar.  Pihak Satpol PP akan terus mengawasi bahkan menindak bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker.

“Untuk pelaku usaha reatiran dan warung sejauh ini memang sudah tertib. Jadi tidak ada yang ditindak. Mudah-mudahan melalui upaya yang dilakukan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat makin sadar, makin baik lagi, masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, selama PPKM, tim personel gabungan masih menemukan tidak memakai masker dengan baik dan benar. Terhitung mulai 11 – 20 Januari kemarin, peningkatan Ops Yustisi gabungan TNI, Polri dan Satuan Pol PP Pemkab Gresik dan serentak dilakukan jajaran Polres Gresik telah melakukan Giat yustisi sebanyak 27.657 kali, dengan sanksi yang berbeda-beda,” ujarnya.  Sanksi melalui teguran lisan sebanyak 58.404 kali, teguran tertulis 14.985 kali, sanksi sosial 6.853 kali, sita KTP, SIM, dan HP ada 6.938 buah dan Tipiring sebanyak 85 kali.  (fir/han)

GRESIK – Satpol PP Kabupaten Gresik mencatat total denda yang disetor pelanggar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pemerintah daerah mencapai Rp 15 juta lebih. Jumlah itu berdasarkan akumulasi Satpol PP sejak hari pertama PPKM 12 Januari hingga 20 Januari atau satu minggu.

Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Abu Hasan mengatakan, denda tersebut rata-rata diperoleh dari masyarakat yang enggan menggunakan masker.  “Ada 150 orang yang kami sidang dalam operasi yustisi,” tegas dia.

Dikatakan, sebenarnya kedisiplinan warga terhadap penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah sudah mulai meningkat. Meski masyarakat sudah mulai disiplin, dia mengaku masih banyak menemukan masyarakat yang menggunakan masker tidak dengan cara benar. Cara yang benar itu, masker wajib menutupi hidung, mulut, dan dagu. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus taat menggunakan masker dengan benar.  Pihak Satpol PP akan terus mengawasi bahkan menindak bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker.

-

“Untuk pelaku usaha reatiran dan warung sejauh ini memang sudah tertib. Jadi tidak ada yang ditindak. Mudah-mudahan melalui upaya yang dilakukan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat makin sadar, makin baik lagi, masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, selama PPKM, tim personel gabungan masih menemukan tidak memakai masker dengan baik dan benar. Terhitung mulai 11 – 20 Januari kemarin, peningkatan Ops Yustisi gabungan TNI, Polri dan Satuan Pol PP Pemkab Gresik dan serentak dilakukan jajaran Polres Gresik telah melakukan Giat yustisi sebanyak 27.657 kali, dengan sanksi yang berbeda-beda,” ujarnya.  Sanksi melalui teguran lisan sebanyak 58.404 kali, teguran tertulis 14.985 kali, sanksi sosial 6.853 kali, sita KTP, SIM, dan HP ada 6.938 buah dan Tipiring sebanyak 85 kali.  (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru