“Padahal di DPA APBD 2022 sudah ada. Seharusny bisa dibayar mulai Februari. Tapi ternyata dibayar sejak April,” ungkap dia.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin akan segera melakukan klarifikasi kepada BKPSDM terkait persoalan ini. “Kami akan agendakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut,” terangnya.
Ditambahkan, seharusnya kalau SK-nya mulai Februari gaji yang diterima sejak tanggal itu juga. Ini kenapa BKPSDM tidak mau merapel gajinya. “Ini yang akan kami pertegas. Persoalannya seperti apa dan nanti solusinya seperti apa,” imbuhnya. (rof/han)