GRESIK-Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama personil Subdenpom menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi (warkop) wilayah Kecamatan Dukun. Hasilnya, 52 botol arak dan bir dengan berbagai merk berhasil disita dari beberapa warkop.
Kepala Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan saat razia gabungan tersebut, petugas menyisir deretan warkop di Desa Tebuwung. Di lokasi, sebanyak 28 botol bir dengan berbagai merk diamankan dari sebuah warkop. “Di Desa Tebuwung Kecamatan Dukun, barang bukti yang diamankan diantaranya arak enam botol, Guines sembilan botol, Bir Bintang enam botol, anggur empat botol, dan Newport tiga botol,” ujarnya.
Puluhan botol miras juga disita petugas gabungan dari sebuah warung di Desa Mentaras. Kemudian, petugas juga menyita puluhan botol bir dengan berbagai merek di Desa Petiyin.
“Warkop Desa Mentaras berhasil diamankan enam Bir Bintang dan delapan Guines. Lalu warkop Desa Petiyin satu Bir bintang, tujuh botol Guines, dan dua botol arak,” jelasnya.
Lebih lanjut Suprapto menjelaskan razia ini digelar dalam rangka melaksanakan penertiban pelanggaran sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Sedangkan para pemilik warkop “Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan memberikan surat panggilan kepada pemilik warung atas pelanggaran yang dilakukan untuk penyidikan,” pungkasnya.(yud/han)