25 C
Gresik
Sunday, 26 March 2023

Belum Berizin, DPRD Gresik Perintahkan Mie Gacoan Ditutup

GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Satpol PP. Pemanggilan tersebut terkait rekomendasi dokumen persyaratan awal perizinan usaha dan pengaturan lalu lintas (lalin) Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sumatera, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.

Komisi III DPRD Gresik Syafi’ AM mengaku kecewa karena Kasat Pol PP tidak datang dalam hearing terkait dengan perizinan Mie Gacoan. Apalagi, rapat tersebut dianggap penting untuk mengambil kebijakan dan keputusan terkait dengan penegakan perda. Terhadap, kegiatan usaha yang tidak memiliki izin tetap menjalankan usahanya.

“Kasat Pol PP, dalam rapat hering sering kali tidak hadir dan diwakilkan. Untuk itu, tadi minta di skors untuk bisa komunikasi langsung meski lewat telpon. Dan sepakat, hasil keputusan rapat akan dilaksanakan,”ujarnya.

Baca Juga : Pastikan Perizinan Mudah, Bupati Sebut Setahun Keluarkan 18 Ribu NIB

Menurutnya, andalalin atau analisis dampak lalu lintas merupakan dokumen persyaratan awal perizinan usaha.  Penerapan di lapangan harus tegas karena menyangkut kepentingan orang banyak (publik) khususnya penguna jalan.

” Satpol PP Gresik selaku aparat penegak Perda (peraturan daerah), agar bertindak tegas dan tidak membiarkan para pelanggar Perda. Sudah jelas ada pelanggaran perda yang dilakukan pelaku usaha, Mie Gacoan di GKB. Malah dibiarkan, dan tidak ikut rapat,” jelas Syafi.

GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Satpol PP. Pemanggilan tersebut terkait rekomendasi dokumen persyaratan awal perizinan usaha dan pengaturan lalu lintas (lalin) Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sumatera, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.

Komisi III DPRD Gresik Syafi’ AM mengaku kecewa karena Kasat Pol PP tidak datang dalam hearing terkait dengan perizinan Mie Gacoan. Apalagi, rapat tersebut dianggap penting untuk mengambil kebijakan dan keputusan terkait dengan penegakan perda. Terhadap, kegiatan usaha yang tidak memiliki izin tetap menjalankan usahanya.

“Kasat Pol PP, dalam rapat hering sering kali tidak hadir dan diwakilkan. Untuk itu, tadi minta di skors untuk bisa komunikasi langsung meski lewat telpon. Dan sepakat, hasil keputusan rapat akan dilaksanakan,”ujarnya.

-

Baca Juga : Pastikan Perizinan Mudah, Bupati Sebut Setahun Keluarkan 18 Ribu NIB

Menurutnya, andalalin atau analisis dampak lalu lintas merupakan dokumen persyaratan awal perizinan usaha.  Penerapan di lapangan harus tegas karena menyangkut kepentingan orang banyak (publik) khususnya penguna jalan.

” Satpol PP Gresik selaku aparat penegak Perda (peraturan daerah), agar bertindak tegas dan tidak membiarkan para pelanggar Perda. Sudah jelas ada pelanggaran perda yang dilakukan pelaku usaha, Mie Gacoan di GKB. Malah dibiarkan, dan tidak ikut rapat,” jelas Syafi.

Most Read

Berita Terbaru