28 C
Gresik
Friday, 9 June 2023

Ribuan Buruh Gresik Luruk Kantor Pemkab Tolak Penurunan UMK

GRESIK – Gelombang masa Tterdiri dari ribuan buruh, beberapa Serikat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Ribuan buruh menuntut naik upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021. Para buruh juga memboikot jalan arah Bunder – Gresik Kota di Jalan Dr. wahidin Sudirohudo. Dengan beberapa mokom dan spanduk dibentangkan di depan Pemkab Gresik. Para pekerja buruh menyanyikan lagu perjuangan dan memadati jalan.

Salah satu koordinator gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) Syafikuddin mengatakan, negara sudah dikuasai pemodal dan investor.  Pemerintah yang harusnya menangani virus covid-19 tapi secara diam-diam pemerintah memutuskan gaji umk turun yang diatur dalam omnibus law.

“Kami  bukan hewan, bukan robot, kami pekerja yang butuh jaminan hidup,” tegasnya dalam orasinya, Selasa (17/11).  Buruh juga menuntut kenaikan umk yang dipotong oleh dewan pengupahan yang diusulkan oleh asosiasi pengusaha Indonesia Kabupaten Gresik Jumat lalu ( 13/11) malam.

“Kami  melawan upah Rp 900 rb yang dipotong Apindo saat rapat bersama dewan pengupahan,” katanya. Aksi diketahui dari gerakan buruh bersatu Kabupaten Gresik, dari Kongres aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Gerakan penolak lupa (Gepal), Fedrasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (FSPSI),  konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), federasi Serikat Pekerja kimia, energi, pertambangan, minyak bumi, gas dan umum (FSPKEP) dan puluhan Serikat lainnya.

Sebelumnya, dewan pengupahan Kabupaten Gresik melakukan rapat paripurna terkait usulan upah minimum Kabupaten di tahun 2021. Ketua Dewan pengupahan Kabupaten Gresik Ninik Asrukin  Serikat Pekerja, Serikat bersama Dewan pengupahan Kabupaten Gresik mengusulkan upah minimum Kabupaten Gresik tahun 2020 Rp 4.197.030.00 ditambahkan dengan nilai kebutuhan pokok pencegahan virus covid-19 Rp 647.000. Sehingga menjadi Rp 4. 844.030 untuk UMK Kabupaten Gresik tahun 2021. Sedangkan usulan Apindo Gresik, dalam mendukung pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan yang mengusulkan umk 2021 sama dengan umk 2020 dengan nominal Rp 4. 197.030.00 serta mempertimbangkan permenaker 14/2020 dengan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja Rp 600.000 dan Perbup 22 /2020 yang menambah beban biaya Rp 300.000 setiap pekerja, maka saran umk di tahun 2021 Rp. 4.197.030.00 dikurangi Rp 600.000 dan Rp 300.000 menjadi Rp 3. 297. 030.00.(yud/han)

GRESIK – Gelombang masa Tterdiri dari ribuan buruh, beberapa Serikat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Ribuan buruh menuntut naik upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021. Para buruh juga memboikot jalan arah Bunder – Gresik Kota di Jalan Dr. wahidin Sudirohudo. Dengan beberapa mokom dan spanduk dibentangkan di depan Pemkab Gresik. Para pekerja buruh menyanyikan lagu perjuangan dan memadati jalan.

Salah satu koordinator gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) Syafikuddin mengatakan, negara sudah dikuasai pemodal dan investor.  Pemerintah yang harusnya menangani virus covid-19 tapi secara diam-diam pemerintah memutuskan gaji umk turun yang diatur dalam omnibus law.

“Kami  bukan hewan, bukan robot, kami pekerja yang butuh jaminan hidup,” tegasnya dalam orasinya, Selasa (17/11).  Buruh juga menuntut kenaikan umk yang dipotong oleh dewan pengupahan yang diusulkan oleh asosiasi pengusaha Indonesia Kabupaten Gresik Jumat lalu ( 13/11) malam.

-

“Kami  melawan upah Rp 900 rb yang dipotong Apindo saat rapat bersama dewan pengupahan,” katanya. Aksi diketahui dari gerakan buruh bersatu Kabupaten Gresik, dari Kongres aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Gerakan penolak lupa (Gepal), Fedrasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (FSPSI),  konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), federasi Serikat Pekerja kimia, energi, pertambangan, minyak bumi, gas dan umum (FSPKEP) dan puluhan Serikat lainnya.

Sebelumnya, dewan pengupahan Kabupaten Gresik melakukan rapat paripurna terkait usulan upah minimum Kabupaten di tahun 2021. Ketua Dewan pengupahan Kabupaten Gresik Ninik Asrukin  Serikat Pekerja, Serikat bersama Dewan pengupahan Kabupaten Gresik mengusulkan upah minimum Kabupaten Gresik tahun 2020 Rp 4.197.030.00 ditambahkan dengan nilai kebutuhan pokok pencegahan virus covid-19 Rp 647.000. Sehingga menjadi Rp 4. 844.030 untuk UMK Kabupaten Gresik tahun 2021. Sedangkan usulan Apindo Gresik, dalam mendukung pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan yang mengusulkan umk 2021 sama dengan umk 2020 dengan nominal Rp 4. 197.030.00 serta mempertimbangkan permenaker 14/2020 dengan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja Rp 600.000 dan Perbup 22 /2020 yang menambah beban biaya Rp 300.000 setiap pekerja, maka saran umk di tahun 2021 Rp. 4.197.030.00 dikurangi Rp 600.000 dan Rp 300.000 menjadi Rp 3. 297. 030.00.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru