GRESIK – Sejak awal tahun 2021 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menangani pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dimana sebelumnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Namun untuk PJU Solar Cell (tenaga surya) rencananya aka dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Sarana dan Prasarana Dishub Gresik, Eko Winardi mengatakan, PJU Solar Cell itu tidak dikelola sama Dishub Gresik cuma PJU manual (kabel). Karena itu dana hibah dari pusat masih dipegang DPUTR. “Jadi untuk PJU Solar Cell tidak ada informasi dari pusat untuk perawatan dan selain itu juga lebih mahal perawatanya dari PJU biasa,”kata Eko.
Menurut dia, untuk PJU Solar Cell bukan merupakan kewenangan Dishub Gresik tapi masih ada di PU. Namun Dishub masih mengelola PJU yang menggunakan energi listrik. “Kami tidak sampai kesana dan tidak menyentuh karena itu tidak ada kaitannya dengan Dishub tidak ada surat dari pusat terkait pemeliharaan PJU Solar cell. Jika ada surat dari pusat untuk pelimpahan pengelolaan PJU Solar cell beda lagi ceritanya, kita baru merawat dan pemeliharaannya,”jelas Eko.
Sementara staf sarana dan prasarana Dishub Gresik, Ainnul Rofiq Al Hanif menjelaskan, terkait PJU Solar Cell itu berasal dari dana kementerian pusat dimana masih menjadi kewenangan DPUTR. “Spesifiknya kami belum tahu, karena waktu hibah masih ditangani oleh DPUTR,”ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, untuk saat ini PJU listrik atau kabel di Kabupaten Gresik mencapai 10 ribu. Meliputi PJU yang dipasang di jalan kabupaten dan jalan poros desa, sedangkan PJU Solar Cell akan dipasang di jalan nasional.
“Jadi untuk saat ini masih belum ada dokumen atau berkas untuk pemeliharaan PJU Solar Cell kepada Dishub Gresik. Sedangkan dalam waktu dekat ini Dishub akan melakukan pendataan ulang PJU listrik di Bawean,”ungkapnya. (jar/han)