GRESIK – Untuk yang kedua kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan teguran kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik. Penyebabnya, BPPKAD tidak kunjung memasang alat pencatat pajak secara elektronik atau tapping box. Padahal alat tersebut sudah disediakan oleh Bank Jatim sejak tahun 2020.
Plt Kepala BPPKAD Gresik, Nuri Mardiana tidak menampik hal ini. Dia mengungkapkan, tidak dapat dilaksanakannya saran KPK pada tahun 2019 lalu dikarenakan pada tahun 2020 merupakan awal pandemi Covid 19 melanda Indonesia.
“Alatnya ada sejak 2020 namun belum bisa kami pasang karena Pandemi. Namun tahun ini kami kebut pemasangan tapping box,” ujarnya.
Dikatakan, pemasangan tapping box dilakukan BPPKAD Gresik bekerjasama dengan Bank Jatim. Kehadiran bank plat merah itu merupakan lembaga keuangan penyimpanan kas daerah selama ini terpusat di Bank Jatim.
Pada 2020 lalu, BPPKAD sudah mendapatkan 50 tapping box dari Bank Jatim, namun hingga semester I/2021 BPPKAD Gresik tapping box yang terpasang masih 27 unit.
“Target kami tahun ini pemasangan tapping box mencapai 30 unit, namun 3 restoran yang akan kami pasang alat tutup,” imbuhnya.
Nuri menjelaskan, sesuai perintah dari KPK seluruh pemungutan pendapatan memang harus dilakukan secara elektronik. Ini dilakukan untuk mencegah kesalahan pencatatan.
“Dalam sarannya KPK juga meminta kami memberikan sanksi bagi wajib pajak yang menolak memasang tapping box,” tandasnya. (fir/han)