GRESIK – Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2022 . Kenaikan mencapai 12 persen. Hal ini tentu membuat jajaran Bea Cukai Gresik harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akibat harga yang semakin tinggi.
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto mengungkapkan, naiknya harga rokok bakal dibarengi dengan semakin masifnya penindakan dilapangan. Hal ini merupakan bagian dari keseriusan Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran rokok polos di kota Santri.
“Setiap hari kami terus memantau laporan dari masyarakat disamping melakukan patroli dengan petugas gabungan. Memang naiknya tarif cukai rokok akan dimanfaatkan para produsen rokok polos untuk menggencarkan aktivitasnya,” kata Bier Budi.
Sebagai langkah antisipasi, Bier menyebut Bea Cukai Gresik akan semakin gencar melakukan razia gabungan yang melibatkan berbagai instansi. Disamping sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya rokok polos juga semakin gencar.
“Rokok polos ini bisa eksis karena ada pembelinya. Nah, ini yang juga menjadi pekerjaan bagi kita memberikan pemahaman kepada masyarakat bersama-sama memerangi rokok ilegal,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga (16/12) kemarin Bea Cukai Gresik mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1,16 triliun dari target yang telah dipatol sebesar Rp 0,99 Triliun atau tercapai 117,10 persen dari target.
Adapun rincian penerimaannya, dadi sektor Bea Masuk sebesar Rp 180 miliar, Bea Keluar Rp 404 miliar, Cukai Rp 576 miliar dimana Rp 54 miliar berasal dari pajak rokok
“Pencapaian target ini tidak lepas dadi kerja keras Bea Cukai Gresik, para pengguna jasa dan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (fir/rof)