24 C
Gresik
Monday, 29 May 2023

Razia Covid-19, Polisi Temukan Botol Miras

GRESIK – Polres Gresik. Selasa (15/8) malam, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin langsung giat patroli mobile bersama instansi terkait untuk melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penegakan prokes sesuai Perbup 22/2020.

Dalam operasi yustisi atau operasi mengetatkan kedisiplinan masyarakat ini, petugas gabungan langsung memberikan penindakan tegas di tempat. Sesuai Perbup 22/2020, antara kerja sosial atau denda Rp 150 ribu bagi setiap pelanggar. Ibarat sekali mendayung dua pulau terlewati, polisi juga memboyong puluhan miras di salah satu warkop.

Kasat Sabhara Polres Gresik AKP Yudi Prastyo dalam arahannya mengatakan, patroli mobile digelar untuk mengintensifkan penegakkan protokol kesehatan menuju tatanan baru new normal di kabupaten Gresik. Penertiban dilakukan bagi pelanggar tidak memakai masker, berkerumun serta melanggar jam malam. Dengan sasaran yakni tempat-tempat keramaian seperti warung kopi, caffe, taman dan lain-lain.

 

“Penindakan dilakukan secara administratif maupun denda, kami berikan imbauan secara humanis. Ketika ada pihak yang melakukan perlawanan maka kita tindak tegas,” ucap perwira dengan balok tiga di pundak memberi arahan.

Sementara itu Kapolres Gresik meminta pengelola warkop atau keramaian lain untuk mematuhi jam malam dan prokes. Untuk menghindari terjadinya penularan covid-19.

“Agar pihak pengelola selalu menerapkan prokes terutama penggunaan masker. Serta agar mematuhi jam malam pukul 22.00 wib dan petugas kami menemukan botol miras jenis arak di sebuah warkop saat penindakan masker di Jalan KH. Kholil 17 D/1 RT006 RW 001 Kelurahan Kemuteran Kecamatan Gresik,” ungkap AKBP Arief. Begitupula di tempat lainnya.

Sebanyak 48 personil gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP yang turun pada patroli mobile tersebut. Mereka menyisir kafe di sepanjang jalan Desa Suci dan Desa Roomo Kecamatan Manyar.(yud/han)

GRESIK – Polres Gresik. Selasa (15/8) malam, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin langsung giat patroli mobile bersama instansi terkait untuk melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penegakan prokes sesuai Perbup 22/2020.

Dalam operasi yustisi atau operasi mengetatkan kedisiplinan masyarakat ini, petugas gabungan langsung memberikan penindakan tegas di tempat. Sesuai Perbup 22/2020, antara kerja sosial atau denda Rp 150 ribu bagi setiap pelanggar. Ibarat sekali mendayung dua pulau terlewati, polisi juga memboyong puluhan miras di salah satu warkop.

Kasat Sabhara Polres Gresik AKP Yudi Prastyo dalam arahannya mengatakan, patroli mobile digelar untuk mengintensifkan penegakkan protokol kesehatan menuju tatanan baru new normal di kabupaten Gresik. Penertiban dilakukan bagi pelanggar tidak memakai masker, berkerumun serta melanggar jam malam. Dengan sasaran yakni tempat-tempat keramaian seperti warung kopi, caffe, taman dan lain-lain.

-

 

“Penindakan dilakukan secara administratif maupun denda, kami berikan imbauan secara humanis. Ketika ada pihak yang melakukan perlawanan maka kita tindak tegas,” ucap perwira dengan balok tiga di pundak memberi arahan.

Sementara itu Kapolres Gresik meminta pengelola warkop atau keramaian lain untuk mematuhi jam malam dan prokes. Untuk menghindari terjadinya penularan covid-19.

“Agar pihak pengelola selalu menerapkan prokes terutama penggunaan masker. Serta agar mematuhi jam malam pukul 22.00 wib dan petugas kami menemukan botol miras jenis arak di sebuah warkop saat penindakan masker di Jalan KH. Kholil 17 D/1 RT006 RW 001 Kelurahan Kemuteran Kecamatan Gresik,” ungkap AKBP Arief. Begitupula di tempat lainnya.

Sebanyak 48 personil gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP yang turun pada patroli mobile tersebut. Mereka menyisir kafe di sepanjang jalan Desa Suci dan Desa Roomo Kecamatan Manyar.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru