25 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

HUT ke-76 RI, Ratusan Narapidana Rutan Banjarsari Cerme Dapat Remisi

GRESIK – Sejumlah 408 narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Banjarsari, Kecamatan Cerme mendapatkan Remisi khusus yang diberikan saat momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI).

Kali ini ada dua jenis remisi, yakni Remisi Umum (RU) I, narapidana hanya mendapatkan potongan hukuman. Kemudian, Remisi umum (RU) II, mereka bisa langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Banjarsari Aris Sakuriyadi mengatakan, remisi itu diberikan kepada penghuni rumah tahanan secara langsung dan remisi ini juga dilakukan serentak digelar secara virtual serentak se-Indonesia.

Total ada 408 warga binaan yang mendapat remisi. Mereka adalah RU I ada 400 warga binaan. Sedangkan RU II, sejumlah delapan orang, dengan besaran remisi terdiri dari besaran remisi 1 bulan 66 orang, besaran remisi 2 bulan 136 orang, besaran remisi 3 bulan 173 orang, besaran remisi 4 bulan 32 orang dan besaran remisi 5 bulan 1 orang.

“Remisi ada 408 orang warga binaan terdiri RU I berjumlah 400 orang didalmnyanterdapat terdapat 19 wanita sedangkan RU II berjumlah 8 orang langsung bebas,” ujarnya, Selasa (17/8). Dalam pemberian remisi ini hanya 8 orang yang dipanggil sebagai perwakilan. Semuanya orang laki-laki narapidana semuanya sudah di bebaskan.

“Para warga binaan yang mendapat program remisi di HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia sudah memenuhi syarat administrasi dan substansi, ” jelasnya.

Lebih lanjut Aris mengungkapkan warga binaan yang mendapat remisi umum ini sebagian besar perkara narkotika. Ada pula perkara pidana umum. Kategori yang mendapatkan remisi ini karena berkelakuan baik.

“Mereka sudah menjalani hukuman badan minimal tiga bulan untuk anak-anak. Dan enam bulan untuk kalangan dewasa,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Sejumlah 408 narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Banjarsari, Kecamatan Cerme mendapatkan Remisi khusus yang diberikan saat momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI).

Kali ini ada dua jenis remisi, yakni Remisi Umum (RU) I, narapidana hanya mendapatkan potongan hukuman. Kemudian, Remisi umum (RU) II, mereka bisa langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Banjarsari Aris Sakuriyadi mengatakan, remisi itu diberikan kepada penghuni rumah tahanan secara langsung dan remisi ini juga dilakukan serentak digelar secara virtual serentak se-Indonesia.

-

Total ada 408 warga binaan yang mendapat remisi. Mereka adalah RU I ada 400 warga binaan. Sedangkan RU II, sejumlah delapan orang, dengan besaran remisi terdiri dari besaran remisi 1 bulan 66 orang, besaran remisi 2 bulan 136 orang, besaran remisi 3 bulan 173 orang, besaran remisi 4 bulan 32 orang dan besaran remisi 5 bulan 1 orang.

“Remisi ada 408 orang warga binaan terdiri RU I berjumlah 400 orang didalmnyanterdapat terdapat 19 wanita sedangkan RU II berjumlah 8 orang langsung bebas,” ujarnya, Selasa (17/8). Dalam pemberian remisi ini hanya 8 orang yang dipanggil sebagai perwakilan. Semuanya orang laki-laki narapidana semuanya sudah di bebaskan.

“Para warga binaan yang mendapat program remisi di HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia sudah memenuhi syarat administrasi dan substansi, ” jelasnya.

Lebih lanjut Aris mengungkapkan warga binaan yang mendapat remisi umum ini sebagian besar perkara narkotika. Ada pula perkara pidana umum. Kategori yang mendapatkan remisi ini karena berkelakuan baik.

“Mereka sudah menjalani hukuman badan minimal tiga bulan untuk anak-anak. Dan enam bulan untuk kalangan dewasa,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru