25 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Usai Dirazai, Gepeng Beraktivitas Lagi

GRESIK – Selama Ramadan, mulai marak gelandangan dan pengemis (gepeng) menjamur di Kota Gresik. Mereka sering terlihat di kawasan persimpangan jalan, rumah makan, warung kopi, dan tempat umum lainnya.  Antisipasinya pun sudah dilakukan berbagi cara. Namun bagaikan memberantas jamur, setelah dirazia mereka kembali beraktifitas menjadi sampah masyarakat.

Modus yang digunakan kian beragam mulai dari meminta-minta, mengamen ala kadarnya, menyertakan anak kecil, hingga menyamar sebagai pemulung dengan membawa gerobak sampah sebagai tempat tinggalnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad mengaku belum ada penindakan yang tepat sasaran. Tindakan untuk memutus mata rantai para gepeng tersebut.  “Perlu dicari tahu asal usulnya, jika dari daerah luar ya harus dikembalikan ke daerah asalnya. Jika dari daerah kota. Wajib dilakukan pembinaan dengan pembekalan padat karya,” ujarnya, Jumat (16/4).

Jika kembali terjaring razia lanjut dia, sanksi yang diberikan tidak main-main. Mulai dari pidana kurungan selama tiga bulan, hingga dengan Rp 50 juta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Deerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Diaturan tersebut dijelaskan aktifitas “meminta-minta” itu dilarang dilakukan pada tempat umum, jalanan bahkan tempat ibadah.

Sementara, Kepala Satpol PP Gresik Abu Hassan pun tidak menampik fonomena manjamurnya gepeng di Bulan Ramadan. “Masyarakat juga menggunakan momen bulan suci untuk berbagai. Dengan harapan mendapat pahala berlipat ganda,” katanya.

Tapi sayangnya kata Abu Hasan, iktikad baik itu justru dimanfaatkan menjadi profesi. Alangkah baiknya, semangat bersedekah melalui lembaga amil zakat yang dapat dipertanggungjawabkan. Agar lebih tepat sasaran. “Terkait dengan ini kami menggalakkan patroli cipta kondisi selama bulan Ramadan 1442 H dengan menggandeng personil gabungan, termasuk TNI/Polri dan pihak instansi lainnya,” pungkasnya. (yud/han)

GRESIK – Selama Ramadan, mulai marak gelandangan dan pengemis (gepeng) menjamur di Kota Gresik. Mereka sering terlihat di kawasan persimpangan jalan, rumah makan, warung kopi, dan tempat umum lainnya.  Antisipasinya pun sudah dilakukan berbagi cara. Namun bagaikan memberantas jamur, setelah dirazia mereka kembali beraktifitas menjadi sampah masyarakat.

Modus yang digunakan kian beragam mulai dari meminta-minta, mengamen ala kadarnya, menyertakan anak kecil, hingga menyamar sebagai pemulung dengan membawa gerobak sampah sebagai tempat tinggalnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad mengaku belum ada penindakan yang tepat sasaran. Tindakan untuk memutus mata rantai para gepeng tersebut.  “Perlu dicari tahu asal usulnya, jika dari daerah luar ya harus dikembalikan ke daerah asalnya. Jika dari daerah kota. Wajib dilakukan pembinaan dengan pembekalan padat karya,” ujarnya, Jumat (16/4).

-

Jika kembali terjaring razia lanjut dia, sanksi yang diberikan tidak main-main. Mulai dari pidana kurungan selama tiga bulan, hingga dengan Rp 50 juta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Deerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Diaturan tersebut dijelaskan aktifitas “meminta-minta” itu dilarang dilakukan pada tempat umum, jalanan bahkan tempat ibadah.

Sementara, Kepala Satpol PP Gresik Abu Hassan pun tidak menampik fonomena manjamurnya gepeng di Bulan Ramadan. “Masyarakat juga menggunakan momen bulan suci untuk berbagai. Dengan harapan mendapat pahala berlipat ganda,” katanya.

Tapi sayangnya kata Abu Hasan, iktikad baik itu justru dimanfaatkan menjadi profesi. Alangkah baiknya, semangat bersedekah melalui lembaga amil zakat yang dapat dipertanggungjawabkan. Agar lebih tepat sasaran. “Terkait dengan ini kami menggalakkan patroli cipta kondisi selama bulan Ramadan 1442 H dengan menggandeng personil gabungan, termasuk TNI/Polri dan pihak instansi lainnya,” pungkasnya. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru