29.9 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

PDAM Giri Tirta Kembali Minta Tambahan Modal ke DPRD

GRESIK – Komisi II DPRD Gresik menuding managemen PDAM Giri Tirta gagal paham. Penggunaan dana  penyertaan modal Rp 25 miliar dari APBD Gresik tahun 2019  belum beres dan tak sesuai dengan bussines plan, sudah mengajukan permintaan tambahan lagi.  Bahkan, nilainya lebih fantastis yang mencapai Rp 500 miliar. Tak pelak, Komisi II kaget sekaligus binggung dengan permintaan dari PDAM Giri Tirta tersebut. Apalagi, permintaan tambahan penyertaan modal tersebut harus dipenuhi di 2021 nanti.

“Kami menerima draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pada PDAM Giri Tirta. Tetapi, pasal dalam draft  ranperda itu, seperti surat dan pemberitahuan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, M Syahrul Munir, kemarin.

Sejatinya, sambung politisi PKB ini, direksi PDAM Giri Tirta ketika rapat dengan Komisi II memberikan penjelasan peluang hibah dari pemerintah pusat di 2021 berupa sambungan rumah (SR) untuk 5 ribu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk mendukung  hibah air mninum berbasis kinerja tersebut dibutuhkan penyertaan modal Rp 16 miliar.

Syaratnya, ada bukti penyertaan modal pemerintah daerah yang masih berjalan di PDAM. Sedangkan penyertaan modal sesuai (Perda) No 16 Tahun 2015 tentang penyertaan modal pada PDAM Giri Tirta sebesar Rp 25 miliar sudah dicairkan PDAM Giri Tirta pada akhir tahun APBD Gresik 2019. “Persyaratan ini, membuat PDAM Giri Tirta gagal paham. Sehingga, minta tambahan penyertaan modal,”imbuh dia.

Dalam draft ranperda tambahan penyertaan modal, PDAM Giri Tirta menyebutkan penyertaan modal yang disetor Pemkab Gresik berupa uang maupun aset yang dinilai uang sampai 2019 senilai Rp 97,2 miliar.

“PDAM Giri Tirta buru-buru untuk tambahan penyertaan modal ini. Mereka minta ranperda tambahan penyertaan modal harus masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021. Tambahan uang minimal Rp 16 miliar harus disediakan di tahun 2021 nanti,”cetus dia.

Komisi II, sambung Syahrul Munir, tak bisa serta merta menuruti permintaan tambahan penyertaan modal yang diajukan PDAM Giri Tirta. Sebab, bussines plan dari pengajuan penyertaan modal harus jelas dan transparan.

“Pengalihan penggunaan penyertaan modal Rp 25 miliar yang telah dicairkan pada APBD 2019 saja, tak sesuai dengan bussines plan. Padahal, penggunaan penyertaan modal sudah diatur dalam Permendagri. Tak bisa seenaknya dialihkan,”tegas dia.

Rencananya, Komisi II bakal melakukan rapat kerja dengan PDAM Giri Tirta pada pekan ini untuk mendapatkan paparan gamblang bussines plan jika disepakati pengajuan tambahan penyertaan modal tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengaku tidak ada alokasi anggaran yang dikhususkan untuk penyertaan modal di PDAM Giri Tirta, berdasarkan hasil finalisasi kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) APBD 2021 nanti.

“Tidak ada pengajuan dan tak ada kajian akademis,  makanya tak ada anggaran khusus yang disiapkan sesuai KUA PPAS 2021. Tapi, kalau tidak ada kewajiban penyertaan modal dari APBD Gresik, terima saja hibah dari pemerintah pusat di tahun 2021 itu. Kalau minta penyertaan modal, maka bussines plan harus jelas. Kami minta eksekutif mengkaji lebih dulu secara internal,”pungkas dia. (jar/han)

GRESIK – Komisi II DPRD Gresik menuding managemen PDAM Giri Tirta gagal paham. Penggunaan dana  penyertaan modal Rp 25 miliar dari APBD Gresik tahun 2019  belum beres dan tak sesuai dengan bussines plan, sudah mengajukan permintaan tambahan lagi.  Bahkan, nilainya lebih fantastis yang mencapai Rp 500 miliar. Tak pelak, Komisi II kaget sekaligus binggung dengan permintaan dari PDAM Giri Tirta tersebut. Apalagi, permintaan tambahan penyertaan modal tersebut harus dipenuhi di 2021 nanti.

“Kami menerima draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pada PDAM Giri Tirta. Tetapi, pasal dalam draft  ranperda itu, seperti surat dan pemberitahuan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, M Syahrul Munir, kemarin.

Sejatinya, sambung politisi PKB ini, direksi PDAM Giri Tirta ketika rapat dengan Komisi II memberikan penjelasan peluang hibah dari pemerintah pusat di 2021 berupa sambungan rumah (SR) untuk 5 ribu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk mendukung  hibah air mninum berbasis kinerja tersebut dibutuhkan penyertaan modal Rp 16 miliar.

-

Syaratnya, ada bukti penyertaan modal pemerintah daerah yang masih berjalan di PDAM. Sedangkan penyertaan modal sesuai (Perda) No 16 Tahun 2015 tentang penyertaan modal pada PDAM Giri Tirta sebesar Rp 25 miliar sudah dicairkan PDAM Giri Tirta pada akhir tahun APBD Gresik 2019. “Persyaratan ini, membuat PDAM Giri Tirta gagal paham. Sehingga, minta tambahan penyertaan modal,”imbuh dia.

Dalam draft ranperda tambahan penyertaan modal, PDAM Giri Tirta menyebutkan penyertaan modal yang disetor Pemkab Gresik berupa uang maupun aset yang dinilai uang sampai 2019 senilai Rp 97,2 miliar.

“PDAM Giri Tirta buru-buru untuk tambahan penyertaan modal ini. Mereka minta ranperda tambahan penyertaan modal harus masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021. Tambahan uang minimal Rp 16 miliar harus disediakan di tahun 2021 nanti,”cetus dia.

Komisi II, sambung Syahrul Munir, tak bisa serta merta menuruti permintaan tambahan penyertaan modal yang diajukan PDAM Giri Tirta. Sebab, bussines plan dari pengajuan penyertaan modal harus jelas dan transparan.

“Pengalihan penggunaan penyertaan modal Rp 25 miliar yang telah dicairkan pada APBD 2019 saja, tak sesuai dengan bussines plan. Padahal, penggunaan penyertaan modal sudah diatur dalam Permendagri. Tak bisa seenaknya dialihkan,”tegas dia.

Rencananya, Komisi II bakal melakukan rapat kerja dengan PDAM Giri Tirta pada pekan ini untuk mendapatkan paparan gamblang bussines plan jika disepakati pengajuan tambahan penyertaan modal tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengaku tidak ada alokasi anggaran yang dikhususkan untuk penyertaan modal di PDAM Giri Tirta, berdasarkan hasil finalisasi kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) APBD 2021 nanti.

“Tidak ada pengajuan dan tak ada kajian akademis,  makanya tak ada anggaran khusus yang disiapkan sesuai KUA PPAS 2021. Tapi, kalau tidak ada kewajiban penyertaan modal dari APBD Gresik, terima saja hibah dari pemerintah pusat di tahun 2021 itu. Kalau minta penyertaan modal, maka bussines plan harus jelas. Kami minta eksekutif mengkaji lebih dulu secara internal,”pungkas dia. (jar/han)

Most Read

Berita Terbaru