GRESIK – Puluhan tukang ojek online (ojol) mengeluhkan persoalan yang muncul selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Audensi dilakukan tiga perusahaan angkutan online yaitu Grab, Gojek dan Nujek di ruang rapat Dhurung Bawean komplek kantor Bupati Gresik. Saat menemui para perwakilan angkutan online, Bupati didampingi oleh Kabag Ops Polres Gresik dan Pasi Intel Kodim 0817 Gresik serta Kepala Dinas Perhubungan Gresik Nanang Setyawan.
Perwakilan pengemudi angkutan online Burhanuddin, Indro dan Khusaini meminta ada kelonggaran untuk menjemput dan mengantar penumpang pada area penyekatan. Dia meminta petugas keamanan tidak melakukan razia pada sore hari. “Kami minta sedikit lebih memberikan keleluasaan untuk kendaraan luar wilayah,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Fandi Akhmad Yani menyatakan setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra ada pihak yang merasa dirugikan. “Kebijakan PPKM darurat ini merupakan kebijakan pusat atau nasional yang di breakdown sampai ke tingkat bawah. Kebijakan ini diambil karena pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali sudah sangat mengkhawatirkan,”kata Yani. Permintaan kelonggaran penyekatan juga tidak bisa dipenuhi. Bupati menjalankan amanat itu untuk mengurangi aktivitas masyarakat dan akan membubarkan setiap kerumunan.
Meski begitu, beberapa hal yang disampaikan bupati misalnya kendaraan online berplat luar Gresik akan diberi kelonggaran, asal pengemudi menunjukkan KTP. Hal lain yang juga akan diberi kelonggaran misalnya mengantar orang sakit, agar pengemudi menyampaikan kepada petugas yang ada di lapangan.
Di akhir pertemuan bupati berharap agar audiensi ini betul-betul merupakan solusi yang tepat untuk semua masyarakat. “Tolong sampaikan hasil audiensi ini kepada semua pengemudi angkutan online yang lain. Kami ingin para pengemudi angkutan online ini bisa menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga dapat menurunkan dan menghilangkan sebaran Covid-19 di Gresik,”tutupnya. (jar/han)