25 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

2021, Dishub Bakal Tertibkan 120 Jukir Liar

GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub)  Kabupaten Gresik melakukan penertiban petugas juru parkir (jukir) liar. Total ada 120 titik parkir yang ditertibkan, diantaranya Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Balongpanggang, Sidayu dan Sangkapura.

Kepala Dishub Gresik Nanang Setiawan mengatakan, saat ini jukir yang terdaftar tepi jalan mencapai 200 orang di Kabupaten Gresik. Angka itu berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum. “Kami akan selalu menertibkan parkir liar,  2021 akan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menegakkan peraturan daerah (perda) parkir, terutama yang liar,”kata Pasalnya, parkir liar sering meresahkan warga dalam menempatkan kendaraan di tepi jalan. Tanpa karcis jukir liar mendatanginya dan meminta imbalan. “Untuk mengurangi jukir liar, kami akan bekerjasama dengan kepolisian, TNI dan Satpol PP,”ujar dia.

Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Gresik, Saiful Mahyudin menjelaskan, parkir liar yang ingin resmi harus mengajukan survey, sebagai syarat dijadikan lokasi parkir resmi yang telah diverifikasi Dishub Gresik. “Ke depan sudah saatnya parkir tepi jalan beralih ke parkir off street. Artinya Pemerintah Kabupaten Gresik harus menyiapkan tempat khusus parkir untuk meningkatkan jalan yang terbatas. Terlebih, terjadi peningkatan jumlah kendaraan tiap tahun,”ungkap dia. (jar/han)

GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub)  Kabupaten Gresik melakukan penertiban petugas juru parkir (jukir) liar. Total ada 120 titik parkir yang ditertibkan, diantaranya Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Balongpanggang, Sidayu dan Sangkapura.

Kepala Dishub Gresik Nanang Setiawan mengatakan, saat ini jukir yang terdaftar tepi jalan mencapai 200 orang di Kabupaten Gresik. Angka itu berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum. “Kami akan selalu menertibkan parkir liar,  2021 akan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menegakkan peraturan daerah (perda) parkir, terutama yang liar,”kata Pasalnya, parkir liar sering meresahkan warga dalam menempatkan kendaraan di tepi jalan. Tanpa karcis jukir liar mendatanginya dan meminta imbalan. “Untuk mengurangi jukir liar, kami akan bekerjasama dengan kepolisian, TNI dan Satpol PP,”ujar dia.

Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Gresik, Saiful Mahyudin menjelaskan, parkir liar yang ingin resmi harus mengajukan survey, sebagai syarat dijadikan lokasi parkir resmi yang telah diverifikasi Dishub Gresik. “Ke depan sudah saatnya parkir tepi jalan beralih ke parkir off street. Artinya Pemerintah Kabupaten Gresik harus menyiapkan tempat khusus parkir untuk meningkatkan jalan yang terbatas. Terlebih, terjadi peningkatan jumlah kendaraan tiap tahun,”ungkap dia. (jar/han)

Most Read

Berita Terbaru