GRESIK – Pemerintah Desa (Pemdes) Babatan Kecamatan Balongpanggang patut diapresiasi, terutama dalam kepeduliannya dalam membantu usaha para warganya. Hal tersebut terlihat saat membuka Kepengurusan Legalitas Usaha di Balai Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang, Selasa (13/12).
Puluhan pelaku usaha di Desa Babatan kini resmi memiliki izin usaha. Pemerintah Desa (Pemdes) Babatan telah menjembatani bagi para warganya untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), P-IRT, dan sertifikat halal. Bukan hanya warga Desa Babatan, beberapa pelaku usaha sekitar Desa Babatan juga memanfaatkan momentum tersebut secara gratis.
Sekretaris Pemdes Babatan Harjo Iwan mengungkapkan bahwa Pemdes peduli kepada usaha para warga yang turut berperan dalam meningkatkan ekonomi Desa. Sehingga setiap pelaku UMKM perlu mendapatkan legalitas usaha.
Baca Juga ;Â 2023, Anggaran Islamic Center Balongpanggang Capai Rp 9 M
“Ini adalah momen yang kami manfaatkan dengan baik, ada sekitar 20 produk hasil UMKM warga Desa Babatan yang membutuhkan NIB, P-IRT, serta sertifikat halal,” terangnya.
Menurut Iwan, Pemdes tak hanya menjembatani legalitas usaha para warganya, namun juga membantu dalam promosi.