GRESIK – Pengadilan Negeri Gresik menggelar kerjasama dengan instansi penegak hukum untuk melaksanakan sistem elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Kerjasama ditandai dengan pendatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi di kantor Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Gresik.
Ketua Pengadipan Negri (PN) Kabupaten Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan kerjasama antar instansi penegak hukum tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 4/ 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang penerapan Aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca juga :Â Maksimalkan Layanan, Akses Putusan Pengadilan Lewat E-Berpadu
Tujuan dilaksanakannya aplikasi E-Berpadu yaitu E-Berpadu merupakan embrio perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik (e-Court Pidana). Sebagaimana diamanat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020, sebelum Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang e-Court pidana disahkan.
“Mahkamah Agung berharap, kebijakan ini akan menjadi proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelanya.