GRESIK– Setelah menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk masuk mall, kini kebijakan menunjukkan serupa mulai menyasar angkutan umum. Salah satunya seperti yang dilakukan Perum DAMRI.
Perusahaan moda transportasi itu kini tengah melakukan penyesuaian operasional, mulai dari jadwal keberangkatan hingga kapasitas pelanggan (load factor) seiring dengan perpanjangan kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono menjelaskan, syarat dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam menjadi syarat untuk pelanggan di sektor esensial dan kritikal.
“Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan mengacu pada Surat Edaran [SE] Kementerian Perhubungan No. 54/2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19 akan kami konfirmasi sebelum penumpang naik bus,” kata Sidik.
Tidak hanya itu, pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan. Sementara rute DAMRI Surabaya diantaranya Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara beroprasi dengan pengawasan ketat hal ini karena Kabupaten Gresik masih menerapkan PPKM level 4. “Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Upayakan tetap berada di rumah apabila tidak ada kegiatan mendesak,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, DAMRI akan mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah baik daerah maupun pusat. Sidik berharap pihaknya bisa segera memberikan pelayanan kepada masyarakat. (fir/han)