24 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Kerjasama Dengan PA, MUI Berhasil Kurangi Angka Pernikahan Dini

GRESIK – Kerjasama Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik dengan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) April lalu mulai terlihat hasilnya. Kegiatan konseling untuk calon pengantin dengan usia dini berlangsung lancar. Bahkan, rencana pernikahan sempat batal karena calon berpikir ulang.

Ketua Pengadilan Agama Gresik, Sugiri Permana mengakui, kerjasama dengan MUI Kabupaten Gresik itu berdampak positif terhadap penurunan angka perceraian dan pernikahan usia dini. “Teknis yang dilakukan, MUI memberikan konseling kepada calon pasangan suami istri,”kata Sugiri. Mereka diberi pengarahan terkait fungsi dan tujuan pernikahan, serta berbagai persoalan yang harus dihadapi.

Dikatakan, tahun 2021 tercatat ada sebanyak 143 pasangan menikah usia dini. Angka ini lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yakni hanya 50 kasus. Sesuai data Pengadilan Agama Gresik, per Januari hingga Juni, terdapat ada sebanyak 143 pengajuan dispensasi menikah. Sedangkan data terakhir perceraian satu tahun terakhir, ada kasus sebanyak 3 ribu kasus.

Hakim Humas Pengadilan Agama Gresik, Sofyan Zefri mengatakan, inovasi konseling corner itu disambut antusias masyarakat. “Total ada 24 perkara yang ikut konseling corner di PA Gresik sebelum menuju pernikahan,”kata dia. Selain itu, mayoritas mereka yang konseling berusia 18 sampai 19 tahun, sedangkan perempuan usia 15 hingga 18 tahun.

“Kami berharap untuk pasangan calon pernikahan usia dini lebih berpikir ulang jika mau menikah muda, kalau sudah diberi pengertian tapi diteruskan semoga nanti mampu mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan warahmah,” harapnya. (jar/han)

GRESIK – Kerjasama Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik dengan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) April lalu mulai terlihat hasilnya. Kegiatan konseling untuk calon pengantin dengan usia dini berlangsung lancar. Bahkan, rencana pernikahan sempat batal karena calon berpikir ulang.

Ketua Pengadilan Agama Gresik, Sugiri Permana mengakui, kerjasama dengan MUI Kabupaten Gresik itu berdampak positif terhadap penurunan angka perceraian dan pernikahan usia dini. “Teknis yang dilakukan, MUI memberikan konseling kepada calon pasangan suami istri,”kata Sugiri. Mereka diberi pengarahan terkait fungsi dan tujuan pernikahan, serta berbagai persoalan yang harus dihadapi.

Dikatakan, tahun 2021 tercatat ada sebanyak 143 pasangan menikah usia dini. Angka ini lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yakni hanya 50 kasus. Sesuai data Pengadilan Agama Gresik, per Januari hingga Juni, terdapat ada sebanyak 143 pengajuan dispensasi menikah. Sedangkan data terakhir perceraian satu tahun terakhir, ada kasus sebanyak 3 ribu kasus.

-

Hakim Humas Pengadilan Agama Gresik, Sofyan Zefri mengatakan, inovasi konseling corner itu disambut antusias masyarakat. “Total ada 24 perkara yang ikut konseling corner di PA Gresik sebelum menuju pernikahan,”kata dia. Selain itu, mayoritas mereka yang konseling berusia 18 sampai 19 tahun, sedangkan perempuan usia 15 hingga 18 tahun.

“Kami berharap untuk pasangan calon pernikahan usia dini lebih berpikir ulang jika mau menikah muda, kalau sudah diberi pengertian tapi diteruskan semoga nanti mampu mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan warahmah,” harapnya. (jar/han)

Most Read

Berita Terbaru