31 C
Gresik
Saturday, 3 June 2023

Wisata di Gresik Tetap Dibuka, Pengunjung Dibatasi 50 Persen

GRESIK – Meksipun Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali digelar, tempat wisata tetap diperbolehkan buka. Hanya saja, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik membatasi pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari kapasitas.

Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Sutaji Rudy mengatakan, tempat wisata tetap dibuka dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat. “Iya untuk tempat wisata alam dan wisata religi masih dibuka, namun tetap prokes ketat untuk para pengunjung,”kata Rudy.

Rudy menjelaskan hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Sesuai aturan tersebut memang boleh 50 persen pengunjung,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPT Destinasi Wisata Terpadu Kawasan Gresik, Sudarmanto mengatakan, dalam keadaan Kabupaten Gresik PPKM Level 2 maka pengunjung tetap Prokes ketat di dalam area tempat wisata religi atau makam wali di Gresik. “Kami tetap memantau serta sosialisasi langsung kepada pengunjung yang akan ke makam wali di Gresik. Selain itu juga menghimbau kepada yayasan makam untuk tetap mengingatkan kepada pengunjung untuk tetap prokes ketat,”ungkapnya. (jar/rof)

GRESIK – Meksipun Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali digelar, tempat wisata tetap diperbolehkan buka. Hanya saja, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik membatasi pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari kapasitas.

Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Sutaji Rudy mengatakan, tempat wisata tetap dibuka dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat. “Iya untuk tempat wisata alam dan wisata religi masih dibuka, namun tetap prokes ketat untuk para pengunjung,”kata Rudy.

Rudy menjelaskan hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Sesuai aturan tersebut memang boleh 50 persen pengunjung,” ungkapnya.

-

Sementara itu, Kepala UPT Destinasi Wisata Terpadu Kawasan Gresik, Sudarmanto mengatakan, dalam keadaan Kabupaten Gresik PPKM Level 2 maka pengunjung tetap Prokes ketat di dalam area tempat wisata religi atau makam wali di Gresik. “Kami tetap memantau serta sosialisasi langsung kepada pengunjung yang akan ke makam wali di Gresik. Selain itu juga menghimbau kepada yayasan makam untuk tetap mengingatkan kepada pengunjung untuk tetap prokes ketat,”ungkapnya. (jar/rof)

Most Read

Berita Terbaru