Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) mengacu pajak lain-lain, pengelola parkir wajib membayar pajak dari hasil parkir tersebut sekitar 20 persen dari total pendapatan perkir di tempat itu setiap bulannya. Namun yang terjadi pemilik cafe justru ikut menikmati pendapatan dari penyelenggaraan parkir itu bahkan tak sedikit ada yang Disampin memasang tarif parkir ke pelanggan diatas tarif normal yang sudah ditentukan Pemkab Gresik.
“Pentingnya operasi dadakan ini untuk mengedukasi sekaligus memberikan penyuluhan bagi para Jukir dan pengelola tempat parkir agar mentaati Perda,” pungkasnya.
Baca Juga : Jukir Tunggak Setor Rp 253Juta, Dishub Ambil Alih Parkir Pasar Gresik
Sementara itu, praktisi hukum Adityo Darmadi mengungkapkan, ditinjau dari aspek hukum bahwa masyarakat yang mencari keuntungan sendiri melalui penyelenggaraan perparkiran yang tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli.
“Nah, pungutan liar juga bisa dianggap sebagai pemerasan yang bisa diancam dalam pasal 368 dan 371 KUHP dengan masing masing ancaman hukuman 4 tahun dan 9 tahun penjara,” kata Adityo. (fir/han)