GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali menertibkan banner, baliho dan spanduk yang tidak mempunyai izin. Penertiban itu dilakukan di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono/Kedanyang, Kecamatan Kebomas Gresik, Selasa, (12/10).
Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, sudah ada 17 banner, baliho dan spanduk yang diamankan di kantor. “Pemilik reklame, banner, baliho dan spanduk yang tidak mempunyai izin bisa mengambil spanduknya di kantor Satpol PP,” kata Suprapto.
Ironisnya, baliho dan banner itu mayoritas dipaku di pohon. Pemakuan banner di paku itu merusak pemandangan dan merusak pohon. “Sudah tidak berizin, dipasang di paku juga,”jelasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) penegakan peraturan perundang – undangan Daerah Satpol PP Gresik, Mulyono menjelaskan, dalam satu bulan kemarin untuk spanduk yang diamankan lebih dari 300. “Kami memanggil pemilik spanduk atau reklame yang tidak mempunyai izin. Mereka diberi pembinaan, sekaligus segera mengurus izin. Kemudian memberikan imbauan kepada para pemilik reklame untuk tidak di pasang di pohon namun tempat yang sudah dianjurkan, sehingga tidak merusak pandangan masyarakat umum,”ungkapnya. (jar/han)