GRESIK – Penyekatan terus dilakukan petugas gabungan. Seperti yang terlihat di Jalan Wahidin Sudirohusodo. Hasilnya, ratusan pengendara diminta putar balik lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin dan tidak ada keperluan mendesak.
Pantauan di lapangan, akibat penyekatan kemacetan panjang terjadi. Satu persatu pengendara diperiksa kelengkapannya oleh petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
“Operasi digelar ketika jam berangkat kerja. Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal, “ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan langsung diputar balik ke arah keberangkatan.
“Dari penyekatan tersebut, lima pelanggar kami beri sanksi tertulis. Sedangkan sebanyak 750 kendaraan baik roda dua maupun roda empat, kami kembalikan ke arah keberangkatan karena tidak mampu menunjukkan surat izin dan tidak ada keperluan mendesak,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Ponorogo itu mengingatkan bahwa sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO.
Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, Gresik Jaman Now.
“Bagi masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Alumnus Akpol 2001 itu berharap para pekerja maupun perusahaan dengan kesadaran, mendukung upaya penanganan sebaran Covid-19 yang belakangan sedang liar dan masuknya varian baru di berbagai daerah.
” Pihaknya mengaku tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE 13/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Santri dengan aturan yang komplit,” pungkasnya. (yud/rof)