GRESIK – Suasana haru dan bahagia terlihat di wajah sepasang kekasih yang melangsungkan proses pernikahan di dalam Rumah Tahana Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik. Diketahui mempelai laki – lakinya bernama Septian Andi Nurcahya,19, merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Gresik, perempuannya bernama Ajeng Dwi Putri,19. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kedamean.
Walaupun berada dalam jeruji besi, Septian Andi Nurcahya seolah tak ingin niat menikah terpendam berlama – lama. Dengan mahar akad nikah Rp 200.000, Septian Andi Nurcahya meminang kekasihnya Ajeng Dwi Putri. Keduanya melangsungkan akad nikah di Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Gresik pada Kamis (9/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Prosesi akad nikah digelar secara sederhana dengan kehadiran orang tua dari kedua pasangan, penghulu dari KUA Kemenag Gresik dan sejumlah pihak keluarga dari kedua mempelaipun turut hadir.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Disri Wulana Agus Tomo melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anis Handoyo mengatakan pelaksanaan prosesi akad nikah tersebut merupakan tindaklanjut dari permohonan pihak keluarga dari warga binaan. Proses pemberian izin pelaksanaan akad nikah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.
” Akad nikah pasangan ini disaksikan langsung pihak kami, KUA Gresik, orang tua kedua mempelai dan para saksi. Septian Andi Nurcahya meski berstatus WBP, tapi dia juga punya hak yang sama,” ujarnya, Minggu (12/2).
Baca Juga :Â Aktivitas Warga Binaan Rutan, Isi Waktu dengan Melukis dan Berkreasi
Baca Juga :Â Gelar Razia, Petugas Temukan Sajam Rakitan Dalam Rutan
Adapun persyaratan guna mencegah penularan Covid-19 yakni divaksin dan swab antigen dengan hasil negatif. “Pelaksanaan akad tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keluarga yang hadir. Hanya keluarga inti yang boleh menghadiri secara langsung dari kedua mempelai, ” jelasnya.
Septian Andi Nurcahya tersandung kasus Pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan. “Saya juga berpesan kepada Septian Andi Nurcahya agar tabah menjalani proses hukum ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(yud/han)