26 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Dispendik Instruksikan Pungutan Seragam Dikembalikan ke Wali Murid

GRESIK- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menginstruksikan kepada sekolah agar mengembalian uang pembelian seragam kepada wali murid. Langkah itu setelah muncul pamflet berisikan tuntutan pengembalian uang seragam siswa agar dikembalikan ditempel depan kantor Dispendik Gresik Jalan Arif Rahman Hakim.

Plt Kepala Dispendik Gresik S Hariyanto mengatakan, begitu melihat poster yang ditempelkan di depan kantornya pihaknya langsung mengeluarkan intruksi agar sekolah yang sudah menerima pembayaran seragam sekolah dikembalikan kepada wali murid. “Laporan yang masuk pada saya semuanya sudah dikembalikan. Saat ini sudah dicarikan anggaran seragam batik dan olahraga. Untuk seragam pramuka dan biru putih masih menunggu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 ini,” kata Hariyanto.

Dikatakan Hariyanto, pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Kabupaten Gresik dilakukan lelang. Untuk seragam siswa SD Negeri sementara untuk SMP Negeri dijatah Rp 550 ribu per siswa. Sementara untuk SD dan SMP swasta Rp 250 ribu “Jadi pencairan dari tender ke bosda,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun para siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gresik mendapatkan bantuan seragam gratis yang bersumber dari bantuan operasi sekolah daerah (BOSDA) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Rp 5 Miliar.

Dalam prosesnya, pihak sekolah akan mengajukan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk bisa mencairkan dana seragam gratis Bosda dengan anggaran Rp 550 ribu per siswa mendapatkan seragam gratis. Nah, jika sudah terlanjur ada penarikan uang seragam oleh sekolah. Hariyanto menghinbau kepada pihak sekolah mengembalikan iuran tersebut.

“Setelah SPJ dan sudah memenuhi persyaratan maka seragam akan diberikan oleh pihak sekolah dan sekolah akan membagikan seragam ke siswa,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota komisi IV DRPD Gresik Muchamad Zaifuddin mengatakan, secara tegas pihaknya melarang pungutan di lingkungan sekolah. Kalau pun kebutuhan operasional kurang, silahkan berkoordinasi rapat dengan Komite dan wali murid.  “Nanti kan ada rapat dan persetujuan, jadi itu bukan pungutan,” ujarnya. (fir/han)

GRESIK- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menginstruksikan kepada sekolah agar mengembalian uang pembelian seragam kepada wali murid. Langkah itu setelah muncul pamflet berisikan tuntutan pengembalian uang seragam siswa agar dikembalikan ditempel depan kantor Dispendik Gresik Jalan Arif Rahman Hakim.

Plt Kepala Dispendik Gresik S Hariyanto mengatakan, begitu melihat poster yang ditempelkan di depan kantornya pihaknya langsung mengeluarkan intruksi agar sekolah yang sudah menerima pembayaran seragam sekolah dikembalikan kepada wali murid. “Laporan yang masuk pada saya semuanya sudah dikembalikan. Saat ini sudah dicarikan anggaran seragam batik dan olahraga. Untuk seragam pramuka dan biru putih masih menunggu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 ini,” kata Hariyanto.

Dikatakan Hariyanto, pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Kabupaten Gresik dilakukan lelang. Untuk seragam siswa SD Negeri sementara untuk SMP Negeri dijatah Rp 550 ribu per siswa. Sementara untuk SD dan SMP swasta Rp 250 ribu “Jadi pencairan dari tender ke bosda,” imbuhnya.

-

Berdasarkan informasi yang dihimpun para siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gresik mendapatkan bantuan seragam gratis yang bersumber dari bantuan operasi sekolah daerah (BOSDA) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Rp 5 Miliar.

Dalam prosesnya, pihak sekolah akan mengajukan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk bisa mencairkan dana seragam gratis Bosda dengan anggaran Rp 550 ribu per siswa mendapatkan seragam gratis. Nah, jika sudah terlanjur ada penarikan uang seragam oleh sekolah. Hariyanto menghinbau kepada pihak sekolah mengembalikan iuran tersebut.

“Setelah SPJ dan sudah memenuhi persyaratan maka seragam akan diberikan oleh pihak sekolah dan sekolah akan membagikan seragam ke siswa,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota komisi IV DRPD Gresik Muchamad Zaifuddin mengatakan, secara tegas pihaknya melarang pungutan di lingkungan sekolah. Kalau pun kebutuhan operasional kurang, silahkan berkoordinasi rapat dengan Komite dan wali murid.  “Nanti kan ada rapat dan persetujuan, jadi itu bukan pungutan,” ujarnya. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru